Ende,– Institusi kepolisian kembali menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran berat yang mencoreng nama baik korps. Dua anggota di Polres Ende resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat kasus kriminal serius: penganiayaan hingga menewaskan warga dan pelanggaran asusila.
Upacara pemecatan digelar di Lapangan Mapolres Ende pada Rabu (15/4/2026) pagi, dipimpin langsung Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata.
Dua personel yang dipecat masing-masing adalah Aipda DP dan Bripda OPA, yang sebelumnya bertugas di Satuan Samapta sebagai anggota Dalmas.
Kasus paling menyita perhatian publik adalah tindakan brutal yang dilakukan Bripda OPA. Ia terbukti menganiaya seorang warga berinisial AD hingga meninggal dunia.
Peristiwa tragis itu terjadi saat pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras di sebuah pesta. Tindakan tak terkendali tersebut berujung fatal dan memicu kecaman luas dari masyarakat.
Pelanggaran Asusila Berujung Pemecatan
Sementara itu, Aipda DP dipecat karena terlibat kasus asusila sesama jenis yang dinilai melanggar kode etik profesi Polri.
Pemecatan terhadap Aipda DP tertuang dalam Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/272/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026. Ia dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, termasuk Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
Adapun Bripda OPA juga diberhentikan melalui Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/281/III/2026, dengan dasar pelanggaran serupa yang diperberat oleh tindak pidana yang menghilangkan nyawa.
Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah langkah instan, melainkan melalui proses panjang dan pertimbangan matang sesuai koridor hukum.
“Sebagai manusia, saya merasa berat dan sedih. Dampaknya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga keluarga mereka,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa institusi tidak akan mentolerir pelanggaran berat, terlebih yang mencederai kepercayaan publik.
Peringatan Keras untuk Anggota Polri
Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi seluruh anggota Polri, termasuk ASN di lingkungan kepolisian, untuk menjaga integritas dan profesionalisme.
Kapolres menekankan bahwa setiap anggota harus bangga terhadap institusi dan bertanggung jawab atas statusnya sebagai pelayan masyarakat.

Tinggalkan Balasan