Kupang,– Dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan seorang oknum advokat kembali mencuat di Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang advokat berinisial BT resmi dilaporkan ke Polda NTT oleh kuasa hukum Izhak Eduard Rihi, yakni Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., C.La., atas dugaan melakukan penipuan dalam penanganan perkara perdata yang pernah dipercayakan kepadanya.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT) pada Senin, 3 Agustus 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTPLP/B/294/VIII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/294/VIII/2026/SPKT/Polda NTT.
Fransisco Bernando Bessi menjelaskan, laporan pidana itu diajukan karena kliennya diduga menjadi korban rangkaian kebohongan yang diduga dilakukan oleh BT selama menangani perkara perdata mengenai pemberhentian Direktur Utama Bank NTT.
Menurut Fransisco, laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saya selaku kuasa hukum Pak Izhak Eduard Rihi telah secara resmi melaporkan oknum advokat berinisial BT ke Polda NTT atas dugaan tindak pidana penipuan,” tegas Fransisco kepada wartawan.
Fransisco mengungkapkan, kliennya diduga diyakinkan oleh BT bahwa perkara yang sedang dihadapi akan dimenangkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung apabila bersedia menyerahkan uang dalam jumlah besar.
Menurutnya, BT disebut meminta dana sebesar Rp200 juta dengan janji perkara pasti dimenangkan.
Tak hanya itu, kata Fransisco, terlapor juga diduga menyampaikan berbagai pernyataan yang belakangan dinilai tidak benar untuk meyakinkan kliennya.
“Dia menjanjikan kemenangan kepada klien saya apabila membayar Rp200 juta. Bahkan disebutkan ada tim doa yang akan membuat perkara itu menang. Pernyataan seperti itu menjadi bagian dari rangkaian kebohongan yang kami laporkan,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Fransisco juga menyebut BT diduga mengaku memiliki kedekatan dengan Ketua Pengadilan Negeri serta mengenal sejumlah hakim di Mahkamah Agung sehingga perkara yang ditangani diyakini akan dimenangkan.
Menurut pelapor, berbagai klaim tersebut menjadi dasar yang membuat kliennya percaya dan akhirnya menyerahkan sejumlah uang.
Diduga Menerima Hingga Rp330 Juta.
Berdasarkan isi laporan yang diterima SPKT Polda NTT, peristiwa tersebut bermula sejak 24 Agustus 2023, ketika BT ditunjuk sebagai kuasa hukum Izhak Eduard Rihi dalam perkara perdata terkait pemberhentian Direktur Utama Bank NTT.
Selama proses pendampingan hukum, terlapor diduga beberapa kali meminta uang dengan alasan biaya koordinasi dan kebutuhan untuk memenangkan perkara hingga tingkat kasasi.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa total uang yang diduga diminta mencapai sekitar Rp330 juta.
Namun, setelah proses hukum berjalan, permohonan kasasi di Mahkamah Agung justru ditolak. Kondisi itu membuat pelapor merasa telah menjadi korban dugaan penipuan sehingga memilih menempuh jalur hukum pidana.
Untuk memperkuat laporannya, Fransisco menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik.
Mereka antara lain:
Paul Adrian Amalo
Yohanis Daniel Rihi
Izhak Eduard Rihi
Fransisco Bernando Bessi
Seorang saksi berinisial L yang disebut mengetahui rangkaian peristiwa secara rinci.
Menurutnya, seluruh bukti dan keterangan saksi akan diserahkan kepada penyidik guna mendukung proses penyelidikan.
Dibawa ke Ranah Etik Organisasi Advokat
Selain melaporkan secara pidana,
Fransisco menegaskan bahwa pihaknya juga telah mengajukan pengaduan etik terhadap BT ke organisasi advokat.
Ia meminta Dewan Kehormatan KAI Provinsi NTT, Ketua KAI Provinsi NTT, hingga Ketua Umum DPP KAI di Jakarta segera memproses dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
“Kami meminta agar dilakukan pemeriksaan etik. Apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, kami berharap yang bersangkutan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan organisasi

Tinggalkan Balasan