Kupang,– Pengacara Bildad Thonak resmi melaporkan mantan kliennya, Izhak Eduard Rihi, ke Polresta Kupang Kota atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan pada Minggu (2/8/2026) sebagai respons atas pengaduan yang sebelumnya dilayangkan Izhak kepada Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Kasus ini mencuat setelah Izhak, yang merupakan mantan Direktur Utama Bank NTT, dalam pengaduannya menuding Bildad sebagai “mafia kasus”. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh Bildad dan dinilai sebagai fitnah yang merusak nama baik serta profesionalismenya sebagai advokat.
“Saya membantah tuduhan-tuduhan tersebut dan itu fitnah yang keji yang harus dipertanggungjawabkan oleh Izhak Rihi. Tadi saya sudah melaporkan terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik,” tegas Bildad.
Sengketa Berawal dari Perkara Tahun 2023
Bildad menjelaskan, dirinya pernah menjadi kuasa hukum Izhak saat menangani sengketa hukum antara Izhak dengan para pemegang saham Bank NTT pada tahun 2023.
Menurutnya, saat itu disepakati honorarium jasa hukum sebesar Rp500 juta dengan jaminan berupa BPKB mobil Mitsubishi Pajero berwarna merah.
Namun, Bildad mengklaim Izhak hanya membayar sekitar Rp300 juta secara bertahap melalui transfer bank sehingga masih menyisakan kewajiban sebesar Rp200 juta.
Ia menuturkan, setelah perkara tersebut berakhir di tingkat kasasi dengan hasil yang tidak sesuai harapan kliennya, Izhak meminta kembali BPKB kendaraan yang sebelumnya dijadikan jaminan.
Meski mengaku masih berhak atas sisa honorarium berdasarkan kesepakatan awal, Bildad memilih mengembalikan seluruh uang Rp300 juta yang telah diterimanya beserta BPKB kendaraan tersebut.
“Pada tingkat kasasi kalah dia mulai seperti itu dan menuduh saya mafia kasus. Padahal sampai sekarang dia belum membayar saya. Saya kembalikan uangnya, jadi per hari ini dia tidak bayar saya sepersen pun,” ujarnya.
Bildad juga mempertanyakan mengapa persoalan tersebut baru diungkap setelah hampir tiga tahun berlalu. Ia sekaligus membantah tudingan adanya aliran dana koordinasi bernilai ratusan juta rupiah dalam penanganan perkara tersebut.
“Tidak ada. Tidak ada itu,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Jumpatua Simanjorang, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Iya benar tadi siang yang bersangkutan Bildad Thonak sebagai korban melaporkan saudara IR di SPKT Polresta. Laporan pencemaran nama baik,” ujarnya.
Menurut Jumpatua, penyidik akan terlebih dahulu memeriksa kelengkapan barang bukti yang diajukan pelapor sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Nanti kami teliti dulu barang bukti yang ada apakah berkaitan dengan tindak pidana atau bukan dan kami klarifikasi saksi-saksi yang diajukan,” katanya.
Pihak Izhak Minta Hubungi Kuasa Hukum
Sementara itu, saat dimintai tanggapan, mantan Direktur Utama Bank NTT Izhak Eduard Rihi memilih tidak memberikan komentar panjang.
“Nanti hubungi kuasa hukum Pak Sisco Bessi,” ujarnya singkat.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini kini memasuki tahap penyelidikan awal di Polresta Kupang Kota. Penyidik masih mengumpulkan bukti serta meminta keterangan dari para pihak terkait untuk menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur tindak pidana.
(Sumber: Kompas.com (diolah).).

Tinggalkan Balasan