Wali Kota Christian Widodo Ajak Warga Manfaatkan Program Bapenda Merah Putih, Denda PBB-P2 Dipotong hingga 75 Persen

Kupang, – Pemerintah Kota Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan Program Bapenda Merah Putih sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program ini memberikan keringanan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat selama bulan Agustus 2026.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Menurut Wali Kota, Program Bapenda Merah Putih merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Kupang dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.

Dalam program tersebut, Pemerintah Kota Kupang memberikan potongan denda PBB-P2 dengan rincian sebagai berikut:

  • Tahun 1994–2014 mendapat potongan denda 75 persen.
  • Tahun 2015–2020 mendapat potongan denda 50 persen.
  • Tahun 2021–2023 mendapat potongan denda 25 persen.

Program ini berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.

Wali Kota Christian Widodo mengajak seluruh masyarakat Kota Kupang untuk memanfaatkan kesempatan tersebut karena keringanan denda hanya diberikan selama periode program berlangsung.

“Momentum peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan lebih ringan. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program yang berdampak langsung bagi kesejahteraan warga,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang sangat penting untuk mendukung pembangunan Kota Kupang. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak menjadi wujud nyata semangat gotong royong membangun daerah.

Pemerintah Kota Kupang berharap Program Bapenda Merah Putih dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat sehingga semakin banyak wajib pajak yang menyelesaikan kewajibannya sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026.

“Mari manfaatkan Program Bapenda Merah Putih. Bayar PBB-P2 sekarang, nikmati potongan dendanya, dan bersama-sama kita wujudkan Kota Kupang yang semakin maju, tertib, dan sejahtera,” tutup Wali Kota.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *