KUPANG, – Tim Serigala Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, menangkap seorang pria berinisial AB (51), warga Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. AB diduga terlibat dalam pembobolan bengkel onderdil kendaraan di Jalan Pulau Indah, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, yang mengakibatkan uang tunai milik korban sebesar Rp145 juta hilang.
Terduga pelaku ditangkap di kediamannya di Kelurahan TDM pada Jumat (23/10/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman, S.H., menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat untuk mengungkap dugaan tindak pidana dan memberikan kepastian hukum kepada korban.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Arifin.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
Berawal dari Pesan WhatsApp Karyawan
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial R menerima pesan WhatsApp dari karyawannya berinisial C. Dalam pesan tersebut, C menginformasikan bahwa bengkel tempatnya bekerja diduga telah dibobol pencuri.
Mendapat kabar itu, korban langsung mendatangi lokasi untuk memeriksa kondisi bengkel dan barang-barang yang tersimpan di dalamnya.
Saat melakukan pengecekan, korban mendapati uang tunai yang sebelumnya disimpan di meja kasir telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp145.000.000.
Kehilangan uang dalam jumlah besar itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tim Serigala Bergerak, AB Diamankan di TDM
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Serigala Polsek Kota Lama melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai AB dan kemudian bergerak menuju kediamannya di Kelurahan Tuak Daun Merah.
Petugas akhirnya mengamankan AB tanpa perlawanan pada Jumat (23/10/2026).
Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan dugaan pencurian di wilayah hukumnya.
Penangkapan ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas kasus hilangnya uang tunai Rp145 juta dari sebuah bengkel onderdil kendaraan di Kota Kupang.
Meski demikian, dugaan keterlibatan ABKasus Pencurian Rp145 Juta di Kupang Terungkap, Terduga Pelaku Ditangkap di TDM
KUPANG, – Tim Serigala Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, menangkap seorang pria berinisial AB (51), warga Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. AB diduga terlibat dalam pembobolan bengkel onderdil kendaraan di Jalan Pulau Indah, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, yang mengakibatkan uang tunai milik korban sebesar Rp145 juta hilang.
Terduga pelaku ditangkap di kediamannya di Kelurahan TDM pada Jumat (23/10/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman, S.H., menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat untuk mengungkap dugaan tindak pidana dan memberikan kepastian hukum kepada korban.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Arifin.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
Berawal dari Pesan WhatsApp Karyawan
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial R menerima pesan WhatsApp dari karyawannya berinisial C. Dalam pesan tersebut, C menginformasikan bahwa bengkel tempatnya bekerja diduga telah dibobol pencuri.
Mendapat kabar itu, korban langsung mendatangi lokasi untuk memeriksa kondisi bengkel dan barang-barang yang tersimpan di dalamnya.
Saat melakukan pengecekan, korban mendapati uang tunai yang sebelumnya disimpan di meja kasir telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp145.000.000.
Kehilangan uang dalam jumlah besar itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tim Serigala Bergerak, AB Diamankan di TDM
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Serigala Polsek Kota Lama melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai AB dan kemudian bergerak menuju kediamannya di Kelurahan Tuak Daun Merah.
Petugas akhirnya mengamankan AB tanpa perlawanan pada Jumat (23/10/2026).
Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan dugaan pencurian di wilayah hukumnya.
Penangkapan ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas kasus hilangnya uang tunai Rp145 juta dari sebuah bengkel onderdil kendaraan di Kota Kupang.
Meski demikian, dugaan keterlibatan AB dalam perkara tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
dalam perkara tersebut tetap harus melalui proses hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan