KUPANG – PT Sanwa Antar Nusa akan menjadikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang dalam perkara perdata Nomor 88 Tahun 2026 sebagai salah satu rujukan hukum untuk menghadapi gugatan serupa yang masih bergulir di pengadilan.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim pada 21 Oktober 2026 menyatakan gugatan yang diajukan Eugene Brigita Lauw tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).
Kuasa hukum PT Sanwa Antar Nusa, Fransisco Bessi, menyampaikan hal itu kepada wartawan di Kupang, Sabtu (24/10/2026). Ia menilai putusan tersebut penting diketahui publik, terutama karena perkara yang melibatkan perusahaannya sempat menjadi perhatian dan ramai diperbincangkan di media sosial.
“Selama ini kami tidak dalam posisi untuk berbicara, tetapi kami menunggu hasil akhir,” ujar Fransisco.
Putusan NO Jadi Rujukan Hadapi Gugatan Serupa
Fransisco menjelaskan, putusan tidak dapat diterima berkaitan dengan aspek formil gugatan, yakni persyaratan prosedural yang harus dipenuhi dalam mengajukan perkara ke pengadilan.
Menurut dia, salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah adanya pihak-pihak lain yang dinilai belum ditarik sebagai pihak dalam perkara tersebut.
Karena itu, ia menegaskan bahwa putusan NO perlu dipahami secara cermat. Putusan tersebut berkaitan dengan dapat atau tidaknya gugatan diterima berdasarkan aspek formal, dan tidak serta-merta berarti hakim telah memutus seluruh pokok sengketa.
PT Sanwa Antar Nusa, lanjut Fransisco, akan menggunakan putusan itu sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam menyikapi perkara serupa yang masih berjalan. Meski demikian, penerapannya tetap harus memperhatikan fakta, dasar hukum, dan karakteristik masing-masing perkara.
Fransisco juga mengakui bahwa pihak penggugat tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk banding, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, putusan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks proses hukum yang berjalan, tanpa mengabaikan hak setiap pihak untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
PT Sanwa Antar Nusa Bergerak di Bidang Freight Forwarding
Dalam kesempatan yang sama, Fransisco menjelaskan bidang usaha PT Sanwa Antar Nusa yang bergerak di sektor freight forwarding atau jasa pengurusan pengiriman barang.
Ia menerangkan, dalam rantai logistik, perusahaan freight forwarding dapat bekerja sama dengan perusahaan pengangkut atau carrier yang memiliki maupun mengoperasikan sarana transportasi, termasuk kapal.
Kerja sama tersebut merupakan bagian dari proses pengiriman barang yang melibatkan berbagai pihak dengan fungsi dan tanggung jawab masing-masing.
Penjelasan itu disampaikan untuk memberikan gambaran mengenai kegiatan usaha perusahaan di tengah perhatian publik terhadap perkara yang sedang diperbincangkan.
Fransisco berharap masyarakat memahami perkembangan perkara berdasarkan putusan pengadilan dan fakta hukum yang tersedia. Ia juga menekankan pentingnya membedakan persoalan prosedural dalam gugatan dengan penilaian terhadap pokok sengketa.
Putusan PN Kupang dalam perkara Nomor 88 Tahun 2026 kini menjadi salah satu rujukan yang akan dipertimbangkan PT Sanwa Antar Nusa dalam menghadapi perkara serupa, sembari tetap menghormati hak para pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan