Belakangan NTT dihebohkan banyak kasus penipuan,sama halnya yang terjadi dengan pasangan suami istri (Pasutri) di desa Humusu Wini Kabupaten Timor Tengah Utara.
Seperti yang diberitakan beberapa media bahwa Polres TTU melakukan tahap dua yakni mengirimkan dua orang tersangka pasangan suami-istri (Pasutri) dan barang bukti berupa kwitansi atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Gaspar Da Concecao dan Yuliana Beatrix Lake ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu.
Dua korban penipuan yakni Agostinho Goncalves Mau Bere dan Tito Lelo Bere dengan kerugian mencapai Rp 181.500.000.
Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Insana Utara, Ipda Diknas Melvi Wiryanto Aoliso, S.H pada Senin, 27 Mei 2024 mengatakan Unit Reskrim Polsek Insana Utara telah melakukan tahap dua yaitu mengirimkan dua orang tersangka bersama barang bukti berupa kwitansi ke Kejari Kefamenanu.
Pasalnya, kedua tersangka adalah pasangan suami istri melakukan penipuan terhadap korban Agostinho Goncalves Mau Bere dan Tito Lelo Bere.
Dikatakan,akibat dari aksi penipuan yang dilakukan kedua tersangka para korban mengalami kerugian berupa uang sesuai bukti kwitansi sebesar Rp 181.500.000.
Korban Agostinho Goncalves Mau Bere mengalami kerugian sebesar Rp. 81.500.000 dan korban Tito Lelo Bere mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000.
Modus operandi yang dilakukan Gaspar Da Concecao dan Yuliana Beatrix Lake dengan mendatangi para korban mengatasnamakan Kepala Kantor Imigrasi Kupang. “Kemudian kedua tersangka merekrut anak dari masing-masing korban untuk menjadi pegawai pada Kantor Imigrasi Kupang tanpa harus mengikuti seleksi,” jelas Ipda Diknas.
Namun setelah berjalannya waktu dan uang sudah diserahkan korban kepada dua tersangka tersebut tetapi anak dari masing-masing korban tidak didaftarkan ke Imigrasi Kupang seperti yang dijanjikan. Sehingga kedua korban merasa telah tertipu berdasarkan laporan polisi nomor :LP/B/ 27/VIII/2023/Sek.Insut/Res.TTU/ Polda NTT, tanggal 23 Agustus 2023, dengan alamat tempat kejadian di Wini, Desa Humusu Wini, Kabupaten TTU.
Ipda Diknas menjelaskan bahwa kedua tersangka tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor oleh Penyidik Polsek Insana Utara.
Ia menambahkan Pertimbangan dari penyidik karena kedua tersangka ada upaya untuk mengembalikan kerugian Korban.
“Namun sampai pada tahap berikut yang disepakati kedua tersangka tidak dapat mengembalikan kerugian korban,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan