Dokumen Tidak Lengkap Tiga Unit Bus Ditahan Ditlantas Polda NTT

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Badan Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Provinsi NTT memeriksa kelayakan operasi bus antar kota dalam provinsi (AKDP) di Terminal Bimopu, Kota Kupang, Rabu (29/5/2024).

Dalam pemeriksaan tersebut terdapat lima unit bus di tahan terdapat dua unit bus yang layak operasi sedangkan tiga unit bus lainnya ikut ditahan karena surat dan dokumen tidak lengkap ternasuk kerusakan roda, rem, lampu sein dan lampu utama.

Kanit I Subdit Kamsel Ditlantas Polda NTT, AKP. Yohana Endah Neno, SH kepada wartawan mengatakan bahwa angkutan lintas negara yakni Bagong dan DAMRI sudah diberangkatkan sementara tiga unit lainya di tahan karena tidak layak.

Yohanes mengatakan. saat pemeriksaan, petugas mengecek kelayakan jalan seperti roda, rem, lampu sein, dan lampu utama. Dokumen kelengkapan kendaraan seperti uji kir dan surat izin mengemudi (SIM).

“Kami tadi bersama Bidokkes Polda NTT juga lakukan pengecekan terhadap kesehatan sopir,” ungkapnya pada Rabu tanggal 29 Maret 2024.

Menurut Endah upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas harus melibatkan para stakeholder. Termasuk perusahaan otobus (PO) dan sopir atau pengemudi bus dan memastikan kondisi bus layak beroperasi.

Langkah ini kata Endah, bagian dari upaya mencegah kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum di Provinsi NTT

Ia menjelaskan bahwa tiga unit bus yang setelah pengecekan ternyata kendaraan tersebut tidak layak. “Surat-suratnya sudah mati, kemudian kondisi kendaraan seperti ban, rem dan sebagainya tidak layak jadi kami tahan,” jelasnya.

Dikatakan,bahwa kegiatan ramp check bus, ini bakal dilakukan secara rutin dengan sasaran, bus antar kota dalam provinsi (AKDP) maupun lintas Negara.

Hal ini,kata Endoh bagian dari inspeksi kelayakan angkutan penumpang sekaligus menekan tingkat kecelakaan di jalan raya.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *