Kemarin,56 Bacakada Menerima Surat Rekomendasi dari Partai Hanura

Sebanyak 56  Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) baik yang mendaftar berpasangan maupun yang mendaftar perorangan menerima surat rekomendasi dari partai Hanura.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura NTT Elias Koa S.IP di Hotel Kristal pada hari sabtu tanggal 1 Juni 2024.

Wakili Ketua DPD Hanura Elias mengatakan surat rekomendasi tersebut diberikan kepada para Cakada telah mengikuti semua proses di partai Hanura.

Dikatakan,Partai Hanura telah ikut berpartisipasi dalam hajatan politik serentak tahun ini dengan merekrut kader-kader terbaik dari setiap daerah.

Selain itu juga kata Elias Partai Hanura juga menjalankan tugas seperti partai politik lain yakni merekrut putra putri terbaik di daerah dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakatnya..

Dikatakan masij ada satu tahap selanjutnya yakni DPD akan meneruskan ke DPP untuk di lihat, di suvei dan di putuskan.

Ia meminta para Cakada untuk berjuang bersama-sama merebut kekuasaan di daerah masing- masing.

“Kita semua punya niat dan tujuan yang sama yakni mendapatkan hasil yang maksimal,”ujarnya.

Selsin itu Elias juga meminta para Cakada untuk membangun komunikasi dan koalisi sehingga surat rekomendasi yang diberikan tidak mati.

Pasalnya,surat rekomendasi yang diberikan hanya sampai tanggal 28 Juni ini

Ditegaskan bahwa Hanura mau bekerjasama dengan calon-calon yang mau membangun daerah dengan hati nurani.

“Kita mengedepankan hati nurani yang tulus,”tegas Elias.

Di akhir sambutan Elias menjelaskan bahwa banyak yang terpanggil tapi sedikit yang terpilih.

Perlu diketahui bahwa ada empat kabupaten yang tidak memiliki kursi di DPR yakni Malaka,Lembata,Flotim,Alor, Namun suda ada komunikasi dengan partai lain untuk berkoalisi

Hadir juga pada saat itu Bendahara Partai Hanura,Ketua Bappilu Hanura NTT Siprianus W Ritan,Ketua Srikandi Hanura NTT, Shelin Lana SH,Wakil Ketua Adrian Manafe para pengurus Tim Penjaringan Pemenang dan Penetapan( TP3) serta para Ketua-ketua DPC.

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *