Noemuti,-Kasus dugaan obstruction of justice mengguncang Polsek Noemuti, Polres Timor Tengah Utara. Aipda Agustinus Bria Seran, penyidik pembantu dalam kasus Petronela Tilis, diduga kuat memanipulasi keterangan saksi demi menggugurkan laporan pidana perusakan pagar oleh terlapor Blasius Lopis.
Bukti kejanggalan mencuat dari SP2HP tertanggal 20 Januari 2025, yang menyebutkan bahwa kawat duri yang dirusak bisa diperbaiki dan digunakan kembali—sebuah dalih lemah yang dipakai untuk menggugurkan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Petronela Tilis dan saksi lain, Agatha Knaufmone, dibuat kaget ketika mengetahui pernyataan mereka justru dipelintir menjadi alasan untuk menutup kasus.
“Kalau ini dibiarkan, besok-besok semua orang bisa merusak sesuka hati, lalu berdalih barangnya masih bisa diperbaiki,” kesal Petronela.
Gabriel Suku Kotan, pakar hukum dan politisi Partai Demokrat NTT, mengecam keras dugaan rekayasa ini. Ia menilai bahwa penyidik berpotensi melindungi pelaku dengan mengabaikan fakta hukum. “Ini bukan sekadar kelalaian, ini bisa masuk kategori obstruction of justice sesuai Pasal 221 KUHP!” tegasnya.
Polemik semakin panas setelah pemeriksaan saksi diambil alih oleh Reskrim Polres TTU pada 30 Januari 2025, namun Elfrida Kuriun, salah satu saksi, tetap diperiksa oleh Aipda Agustinus Bria Seran. “Saya kira penyidiknya sudah diganti, tapi ternyata masih orang yang sama! Ada apa ini?” ungkapnya penuh kecewa.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas hukum di NTT. Apakah keadilan akan tunduk pada permainan aparat, atau hukum masih berpihak kepada rakyat kecil? Semua mata kini tertuju pada Polres TTU—akankah mereka berani bertindak tegas atau justru membiarkan dugaan konspirasi ini berlanjut?

Tinggalkan Balasan