Ahli Hukum Pidana Mikhael Feka SH menyebut bahwa Kasus dugaan korupsi rekayasa dana reses pada DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) merupakan suatu kejahatan negara.
Pasalnya,termasuk kejahatan negara karena negara dan masyarakat dilanda bencana non alam berupa covid – 19.
Dikatakan bahwa saat itu banyak orang kehilangan pekerjaan, masyarakat dalam kondisi hidup susah namun anggota DPRD TTU menikmati dana reses ditengah bencana yang dialami negara bahkan dunia.
“Ini termasuk kejahatan karena negara dan masyarakat dilanda bencana non alam berupa covid, banyak orang kehilangan pekerjaan, masyarakat hidup susah namun anggota DPRD TTU menikmati dana reses ditengan bencana yang dialami negara bahkan dunia,” kata Mikhael kepada wartawan pada Rabu tanggal 21 Mei 2024.
Menurutnya,masa reses merupakan waktu yang diberikan oleh Undang – Undang di mana anggota DPR bekerja diluar gedung DPR/DPRD dengan bertemu langsung dengan konstituen atau masyarakat didaerah pemilihannya masing-masing.
Masa reses, kata dia, untuk menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan. Oleh karena itu, reses pada intinya adalah bertemu langsung dengan masyarakat di daerah pemilihan maka akan aneh jika masa covid-19 yang mana pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan aktivitas dan tidak dilakukan reses namun dana reses terserap.
Menurut ahli hukum pidana ini, korupsi disaat negara dan masyarakat dilanda bencana tidak saja melanggar hukum tetapi juga tidak bermoral dan tidak beretika, di manakah akal sehat sebagai wakil rakyat yang tidak merasakan tuannya (rakyat) yang sedang menderita waktu itu.
Ia juga menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan selurus-lurusnya dan seadil-adilnya. “Saya apresiasi Kepala Kejaksaan Negeri TTU, DR. Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H, beserta jajarannya untuk terus melakukan proses hukum kasus ini sampai ke meja hijau,”pungkas Alumnus Universitas Padjajaran.
Mikhael juga meminta Kejari TTU agar tidak gentar dengan kasus yang menimpa para anggota dewan tersebut.
“Saya minta Kejari TTU tidak gentar dengan kasus ini karena berkaitan dengan anggota dewan yang nota bene dari partai politik,”pintanya.
Selain itu sebagai ahli hukum pidana, Mikhael juga meminta agar Kejaksaan Tinggi NTT maupun Kejaksaan Agung memberikan support kepada Kejari TTU agar tidak pincang ditengah jalan akibat kasus ini.
“Saya minta kepada pimpinan partai politik yang mana kadernya sebagai anggota DPRPD TTU yang terkena kasus ini untuk tidak mengintervensi. Biarkanlah hukum ini mengalir menuju dermaga keadilan,”imbuhnya.

Tinggalkan Balasan