Kupang — Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur, Adhi Nurul Hadi, menegaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan tumbuhan serta satwa liar (TSL) di wilayah NTT membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang jauh lebih kuat. Peringatan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Teknis Peredaran dan Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar, Senin (17/11).
Adhi mengatakan, NTT memiliki karakter ekosistem yang berbeda dan sangat unik jika dibandingkan dengan wilayah lain di Indonesia. Keanekaragaman hayati itu menjadikan NTT sebagai kawasan konservasi penting, namun sekaligus rentan terhadap eksploitasi dan perdagangan ilegal.
“Jenis-jenis yang ada di wilayah kita populasinya unik dan berbeda dari daerah lain. Karena itu, keberlanjutan ekosistem ini harus kita jaga bersama sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Kolaborasi Jadi Kunci, SDM BBKSDA Terbatas
Adhi menekankan bahwa BBKSDA tidak mungkin bekerja sendiri mengingat luasnya wilayah dan terbatasnya sumber daya manusia di lapangan. Karena itu, pemerintah daerah, sektor usaha, dan masyarakat harus mengambil peran nyata dalam pengawasan peredaran TSL.
“Konservasi tidak bisa dilakukan hanya oleh kami. Ini menyangkut kebijakan daerah, pembangunan, dan interaksi langsung dengan masyarakat,” katanya.
Regulasi Konservasi Bergerak Cepat
Ia mengungkapkan bahwa kini terjadi dinamika perubahan kebijakan konservasi yang sangat cepat, baik mengenai pengelolaan kawasan maupun peredaran spesies. Perubahan itu, kata Adhi, mengikuti perkembangan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
Pemerintah harus menyesuaikan regulasi agar tetap memberikan kepastian hukum tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Peraturan LHK No. 18/2024 Buka Ruang Pemanfaatan Lebih Luas
Salah satu regulasi terbaru adalah Peraturan LHK Nomor 18 Tahun 2024, yang membuka peluang lebih besar bagi masyarakat, peneliti, hingga sektor usaha untuk melakukan pemanfaatan spesies tertentu secara legal.
Peraturan tersebut mengatur penangkaran, pemeliharaan kesenangan, perdagangan, dan peredaran TSL yang diperbolehkan. Beberapa jenis bahkan dapat diurus dengan perizinan yang lebih sederhana.
“Regulasi baru ini memberi ruang masyarakat untuk berkontribusi dalam budidaya dan pemanfaatan TSL. Namun semua tetap harus mengikuti aturan, mulai dari persyaratan, pengelolaan hingga pelaporan,” jelas Adhi.
Kemudahan Akses Berisiko Disalahgunakan
Di balik peluang itu, Adhi mengingatkan munculnya tantangan besar: potensi penyalahgunaan izin dan meningkatnya peredaran ilegal jika pengawasan tidak diperketat.
Saat ini, minat untuk mengembangkan usaha budidaya hingga perdagangan TSL di NTT meningkat pesat, baik oleh individu maupun pelaku usaha.
“Karena akses lebih mudah, pengawasan harus semakin ketat. Kami berharap semua pihak melapor jika ada aktivitas yang memerlukan pendampingan atau pengawasan,” ujar Adhi.
Harap Ada Komunikasi Lintas Sektor Berkelanjutan
Ia menekankan bahwa rapat koordinasi tidak boleh berhenti sebagai agenda seremonial. Komunikasi lintas sektor harus berlanjut untuk memastikan ekosistem NTT tetap terjaga di tengah perubahan regulasi yang terus bergerak.

Tinggalkan Balasan