Jakarta – Tim kuasa hukum pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Rote Ndao, Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusi Dethan, secara tegas membantah tuduhan yang menyebut ijazah Apremoi Dudelusi Dethan palsu. Dalam sidang sengketa Pilkada Rote Ndao di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 111/PHPU:BUP/XVIII/2025, Selasa (21/01/2025), Prof. Yafet Risi dan Daniel Henuk menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan hanya sebatas opini tanpa bukti hukum yang sah.
“Sidang di MK membutuhkan bukti hukum, bukan sekadar narasi atau opini kosong. Prinsipnya jelas, Res Ipsa Loquitur—bukti berbicara untuk dirinya sendiri. Kami sudah menyerahkan ijazah asli Apremoi Dudelusi Dethan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga Rote Ndao, lengkap dengan tanda tangan resmi pejabat yang berwenang,” tegas Prof. Yafet kepada awak media di depan Gedung MK.
Bukti Ijazah Sah dan Valid
Tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa ijazah Apremoi telah diverifikasi secara resmi. Nama pada dokumen tersebut tertera jelas sebagai “Apremoi” dengan huruf “I,” bukan “S,” sebagaimana disalahartikan oleh pihak pemohon. Menurut Yafet, kesalahan membaca ini menunjukkan ketidakcermatan pihak pemohon.
“Ini bukan soal asumsi, tapi fakta. Pemohon perlu lebih teliti membaca dokumen. Tuduhan ini tidak hanya salah, tetapi juga menggiring opini liar yang tidak relevan di ranah hukum,” tambah Yafet.
Ia menegaskan bahwa nilai akademik dan dokumen pendukung lainnya telah diperiksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang, dan tidak ditemukan indikasi pemalsuan. Tuduhan ini dinilai sebagai bentuk serangan politik tanpa dasar.
Dalam eksepsi yang diajukan, tim kuasa hukum meminta MK untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon karena dinilai tidak memenuhi syarat legalitas. Mereka yakin Mahkamah akan memutuskan berdasarkan fakta hukum yang jelas.
“Kami meminta masyarakat Rote Ndao untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum. Bukti telah kami hadirkan secara transparan, dan tidak ada keraguan sedikit pun mengenai keaslian ijazah Apremoi Dudelusi Dethan. Kami yakin MK akan memberikan keputusan terbaik untuk rakyat Rote Ndao,” ujar Daniel Henuk.
Sidang ini menjadi momen krusial bagi pasangan Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusi Dethan, yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada Rote Ndao. Dengan bantahan yang kuat dan bukti yang valid, tim hukum optimis bahwa pasangan ini akan terus melanjutkan langkah politik mereka untuk memimpin Rote Ndao.
Sebagai penutup, Prof. Yafet kembali mengingatkan pentingnya integritas dalam berpolitik. “Jangan menjadikan opini tanpa dasar sebagai senjata politik. Hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta, bukan halusinasi atau kepentingan sesaat,” pungkasnya.
Keputusan akhir Mahkamah Konstitusi akan menjadi babak penting dalam perjalanan demokrasi di Rote Ndao, sekaligus mempertegas komitmen hukum dalam menyelesaikan sengketa pilkada.

Tinggalkan Balasan