Kupang,– Setelah sempat menuai polemik terkait kehalalan daging, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kupang akhirnya resmi mencabut larangan membeli daging dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Bimoku. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua MUI Kota Kupang, H. Muhammas MS, usai inspeksi bersama Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, tim transisi Wali Kota terpilih dr. Christian Widodo dan Serena Francis, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Kupang, Sabtu (18/1) subuh.
Larangan sebelumnya dikeluarkan karena temuan dari sidak Komisi II DPRD Kota Kupang yang memicu keraguan soal kehalalan proses pemotongan hewan di RPH tersebut. Namun, langkah cepat Wali Kota terpilih dr. Christian Widodo melalui tim transisi berhasil menjembatani komunikasi antara MUI, Penjabat Wali Kota, dan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini.
Langkah Cepat Wali Kota Terpilih
Ahmad Talib, anggota tim transisi sekaligus Anggota DPRD Kota Kupang, menegaskan bahwa dr. Christian Widodo langsung bertemu Ketua MUI dan berkoordinasi dengan Penjabat Wali Kota untuk memastikan permasalahan ini tertangani sebelum pelantikan. “Tim transisi kami bertugas memastikan semua berjalan lancar agar ketika dilantik, dr. Christian Widodo dan Serena Francis bisa langsung bekerja tanpa hambatan,” jelas Ahmad Talib.
Langkah strategis ini juga diakui Kenny Sa’u, anggota DPRD Kota Kupang lainnya, sebagai bentuk kolaborasi antara kepemimpinan transisi dan pemerintahan definitif. “Pekerjaan tim transisi adalah perpanjangan tangan Wali Kota terpilih. Setelah pelantikan, hasil kerja ini akan langsung diteruskan,” ujarnya.
RPH Bimoku Dinyatakan Halal
Hasil pemeriksaan langsung oleh Ketua MUI dan Penjabat Wali Kota memastikan proses pemotongan hewan di RPH Bimoku kini memenuhi standar halal. Dengan temuan ini, masyarakat Kota Kupang, khususnya umat Muslim, kembali dapat mengonsumsi daging dari RPH tersebut tanpa keraguan.
“Mulai hari ini, kami cabut surat imbauan terkait larangan tersebut. Kami mengimbau seluruh umat Muslim untuk kembali membeli daging dari RPH Bimoku,” tegas H. Muhammas MS.
Langkah cepat ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah dan tokoh agama dalam menyelesaikan isu yang menyentuh hajat hidup masyarakat. Dengan daging RPH Bimoku dinyatakan halal, Kota Kupang kembali menjadi simbol keberagaman yang damai dan harmonis.

Tinggalkan Balasan