Kabar gembira bagi warga Kabupaten Kupang bahwa pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai NT II kembali memberi perhatian dengan mengalokasikan dana khusus untuk Bendung Netemnanu yang rusak di terjang banjir bandang akibat badai seroja pada tahun 2021 lalu.
Akibat badai tersebut aktivitas masyarakat beberapa desa menjadi lumpuh.
Kepala BWS NT II (BWS-NT2) Kupang Fernando Rajagukguk meminta Penyedia jasa yang sudah dipercayakan untuk menangani pekerjaan dengan memanfaatkan waktu sebaik mungkin menyelesaikan pembangunan bendung tersebut.
“Saya minta penyedia jasa yang sudah dipercayakan untuk menangani pekerjaan agar menyelesaikan pekerjaan bendungan tersebut,”pinta Fernando usai menghadiri penandatanganan Kontrak Kerja antara penyedia jasa dan BWS-NT2 Selasa, 30 April 2024 di Kupang.
Dikatakan bahwa penanganan terhadap Bendung Netemnanu di Desa Oepoli, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai dilakukan setelah Pemerintah Pusat Melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pemerintah kata Fernando mengalokasikan dana khusus untuk Bendungan yang menjadi sumber kehidupan masyarakata yang ada diujung utara Kabupaten Kupang tersebut.
Pasalnya selama rusak para petani yang sebelumnya bisa panen dua kali setahun sudah tidak bisa lagi. Bendung tersebut berada di batas Negara Indonesia dengan Negara Timor Leste distrik Ambeno itu baru ditangani tahun anggaran 2024 ini.
Dikatakan yang menjadi sasaran utama dari pekerjaan tersebut adalah asas manfaat, percuma kalau pemerintah mengalokasikan dana puluhan miliar baru tidak ada manfaatnya bagi masyarakat.
Perlu diketahui bahwa bendung Netemnanu sebagai satu-satunya bendung yang menjadi harapan hidup warga Oepoli, seluruh kekuatan dapat dikerahkan untuk pekerjaan bisa selesai tepat waktu, tepat sasaran dan tepat guna.
Ia meminta PPK, satker dan pengawas yang dipercayakan sebagai pengawas sekaligus pemilik pekerjaan perlu melakukan pengawasan ekstra ketat, karena selain jauh dari jangkauan transportasi daerah Amfoan juga adalah wilayah Batas Negara NKRI dengan Negara Timor Leste.
“Buat PPK,Satker,dan Pengawas sekaligus pemilik pekerjaan perlu melakukan pengawasan ekstra ketat,”pintanya.
Alokasi dana untuk penanganan Bendung Netemnanu, sebesar Rp14.250.000.000 (empat belas milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), namun sesuai hasil evaluasi panitia Lelang ditetapkan nilai terkontrak sebesar Rp11.600.346.370.
Fernando menuturkan bahwa meski dialokasikan RP14,250 M namun sesuai hasil lelang ditawar oleh penyedia menjadi Rp11,6 milyar, artinya dengan dana ini rekanan mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut.
“Jadi tidak ada kata tidak bisa dan terlambat, harus selesai sesuai waktu kontrak, karena sudah berkontrak artinya berkekuatan hukum dan akan berlaku jika ada pihak yang melanggar Kontrak.”pungkas Fernando

Tinggalkan Balasan