“Kasus Dugaan Kekerasan di SMPN 11 Kupang Berakhir Damai,Kedua Belah Pihak Sepakat Jaga Hubungan baik”

Kupang,– Sebuah kabar menggembirakan datang dari dunia pendidikan di Kota Kupang. Polemik dugaan kekerasan yang sempat mengemuka di SMP Negeri 11 Kupang akhirnya berakhir dengan damai. Setelah melalui proses mediasi intensif yang melibatkan pihak sekolah, orang tua siswa, maka kedua belah pihak mencapai kata sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, adat, dan dinas.

Kesepakatan damai tersebut berlangsung Sabtu (23/8/2025) di ruangan Guru UPTD SMP Negeri 11 Kupang.

Hadir dalam pertemuan itu Kepala Sekolah Warmansyah, S.Pd., bersama perwakilan orang tua dari delapan siswa yang sebelumnya diduga menjadi korban.

Kronologi Singkat

Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindakan kekerasan yang terjadi pada 19 Agustus 2025. Peristiwa tersebut sempat menimbulkan keresahan, bahkan beberapa siswa mengalami tekanan luka memar. Informasi yang beredar kemudian memicu perhatian publik, hingga akhirnya difasilitasi proses mediasi untuk mencari jalan terbaik.

Dalam suasana penuh kehangatan, Kepala Sekolah Warmansyah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada siswa dan orang tua yang bersangkutan. Permintaan maaf tersebut diterima dengan lapang dada oleh pihak orang tua maupun siswa.

“Sebagai kepala sekolah, saya menyampaikan permohanan maaf yang mendalam atas peristiwa ini. Selanjutnya Kami bersepakat agar peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama demi kebaikan pendidikan anak-anak ke depan,” ujar Warmansyah.

Orang tua siswa yang diwakili oleh Nina Therik menyampaikan bahwa keluarga besar siswa telah menerima permohonan maaf tersebut, dan berharap kasus ini tidak lagi diperpanjang. “Kami ingin persoalan ini berhenti di sini. Yang utama adalah anak-anak bisa kembali belajar dengan tenang dan hubungan baik tetap terjaga,” ungkapnya.

Surat kesepakatan damai yang ditandatangani bersama memuat beberapa poin penting, di antaranya:

Pihak pertama (kepala sekolah) telah meminta maaf secara langsung kepada pihak kedua (siswa dan orang tua/wali).

Pihak kedua menerima permohonan maaf tersebut dengan ikhlas.

Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah, adat, kekeluargaan, dan dinas tanpa melanjutkan ke jalur hukum.

Semua pihak berkomitmen menjaga keharmonisan hubungan demi kelancaran proses pendidikan di SMP Negeri 11 Kupang.

Dengan adanya kesepakatan ini, para siswa kembali dapat mengikuti proses belajar mengajar seperti biasa. Kesepakatan damai ini menjadi contoh bahwa penyelesaian konflik secara kekeluargaan dan musyawarah masih menjadi jalan terbaik untuk menjaga keharmonisan di dunia pendidikan.

Warmansyah juga menyampaikan harapannya agar pemerintah kota dalam hal wali kota dapat melihat persoalan ini secara bijaksana, mengingat telah ditempuh penyelesaian adat dan dinas dan kedua belah pihak bersepakat jaga hubungan baik. (Tim).

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *