Kupang,— Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT serta para kepala sekolah SMA dan SMK se-Kota Kupang, menyikapi berbagai keluhan masyarakat terkait pungutan yang dinilai memberatkan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online.
Rapat ini menjadi respons serius DPRD NTT atas mencuatnya informasi bahwa salah satu sekolah negeri, yakni SMAN 5 Kupang, memungut biaya sebesar Rp 2,2 juta kepada orangtua siswa baru. Publik pun bereaksi, mempertanyakan keabsahan dan asas keadilan dari pungutan tersebut.
Dalam keterangannya usai rapat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, menyampaikan bahwa pungutan oleh sekolah memang dimungkinkan secara regulatif, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 48. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pungutan harus memenuhi prinsip kelayakan, kewajaran, dan tidak tumpang tindih dengan sumber dana lain, seperti Dana BOS.
“Komisi V meminta kami melakukan rasionalisasi. Kami akan menyesuaikan item-item biaya agar tidak membebani orangtua siswa, apalagi jika sudah ditanggung oleh anggaran lain. Tidak boleh ada pendobelan,” ujar Ambrosius.
Ia juga memastikan bahwa kebijakan rasionalisasi akan diterapkan di seluruh SMA negeri di NTT. Adapun untuk SMK, pendekatannya akan disesuaikan mengingat kebutuhan sarana dan prasarana yang lebih spesifik.
Kepala SMAN 5 Kupang, Veronika Wawo, yang turut hadir dalam RDP, memberikan klarifikasi bahwa pungutan Rp 2,2 juta tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan hasil kesepakatan bersama antara pihak sekolah, komite, dan orangtua siswa yang telah diberlakukan selama lebih dari lima tahun. “Ini adalah hasil rapat bersama, bukan keputusan sepihak dari sekolah,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo, menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pungutan yang diberlakukan oleh satuan pendidikan.
Ia meminta agar dana pendaftaran tidak digabungkan dengan dana komite, serta mendorong Dinas Pendidikan untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penerimaan siswa baru.
“Saya melihat ada kecenderungan pembiaran dari pihak dinas. Maka kami minta pengawasan ditingkatkan, agar praktik pendidikan yang adil dan inklusif benar-benar terwujud,” tegas Winston.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang Komisi V DPRD NTT ini dipimpin oleh Ketua Komisi V, Muhammad Sipriyadin Pua Rake, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD NTT, Agustinus Nahak, serta seluruh anggota Komisi V. Suasana rapat berlangsung dinamis, mencerminkan komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola pendidikan di Nusa Tenggara Timur.
Dalam kesempatan itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga mengingatkan kembali bahwa pelaksanaan PPDB online tahun ini tetap mengacu pada sistem zonasi sebesar 70 persen, jalur prestasi 15 persen, afirmasi 10 persen, dan jalur mutasi 5 persen.
Komitmen bersama antara DPRD, dinas pendidikan, dan para pemangku kepentingan pendidikan di NTT diharapkan menjadi titik balik bagi penyelenggaraan pendidikan yang lebih transparan, terjangkau, dan berpihak kepada semua lapisan masyarakat, tanpa mengabaikan mutu dan integritas. (Arnold).

Tinggalkan Balasan