Kefamenanu,– Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kristoforus Haki membantah tuduhan melakukan penipuan maupun penggelapan uang terhadap Petrus Sole Ratrigis terkait pembangunan dapur SPPG Maubesi.
Bantahan tersebut disampaikan Kristoforus Haki saat menggelar jumpa pers bersama tim kuasa hukumnya, Senin (11/5/2026), di KCS Mart lantai 2, Kefamenanu.
Kuasa hukum Kristo Haki, Egiardus Bana mengatakan, kliennya telah menjalani proses konfrontir dengan pelapor di hadapan penyidik Satreskrim Polres TTU.
Dalam proses itu, kata dia, persoalan yang terjadi murni sengketa bisnis proyek pembangunan dapur SPPG dan bukan tindak pidana penipuan.
“Tidak ada niat Pak Kristo menipu atau menggelapkan uang dari Pak Petrus Ratrigis. Klien kami sudah melakukan pembayaran bertahap, termasuk Rp50 juta melalui Pak Niken Ratrigis dan ada bukti transfernya. Selain itu ada pembayaran jasa sebesar Rp16 juta,” ujar Egiardus kepada wartawan.
Menurutnya, unsur utama dalam dugaan tindak pidana penipuan adalah adanya mens rea atau niat jahat. Karena itu, pembayaran yang telah dilakukan Kristo Haki dinilai menjadi bukti adanya itikad baik.
“Kalau memang ada niat jahat, tentu tidak mungkin ada pembayaran yang dilakukan secara bertahap. Ini yang kami tegaskan bahwa perkara ini lebih tepat masuk ranah perdata atau wanprestasi,” katanya.
Egiardus juga menyinggung adanya somasi yang sebelumnya dilayangkan oleh pihak pelapor sebelum kasus itu masuk ke Polres TTU. Hal tersebut, menurut dia, memperkuat argumentasi bahwa persoalan tersebut merupakan sengketa bisnis.
“Dalam KUHP terbaru, unsur mens rea harus dibuktikan. Pembayaran yang dilakukan klien kami menunjukkan tidak adanya niat jahat,” tegasnya.
Sementara itu, Kristoforus Haki mengaku puas dengan proses konfrontir yang berlangsung di Polres TTU. Ia menyebut terdapat sejumlah nota tagihan yang menurutnya masih perlu diverifikasi karena diduga bercampur dengan tagihan lain yang bukan menjadi tanggung jawab dirinya.
“Dalam konfrontir tadi sudah mulai jelas. Ada beberapa nota yang memang harus dipilah karena tidak semuanya menjadi tanggung jawab saya,” kata Kristo Haki.
Ia menjelaskan, setelah menerima somasi dari pihak Petrus Ratrigis, dirinya langsung melakukan pembayaran sebesar Rp16 juta, kemudian disusul Rp10 juta. Setelah dilakukan peninjauan ulang terhadap sejumlah nota bersama Niken Ratrigis, Kristo kembali melakukan pembayaran Rp50 juta.
“Namun pembayaran Rp50 juta itu ternyata tidak diakui oleh pelapor sehingga proses tetap berjalan di Polres TTU. Kami menghormati proses hukum dan mengikuti semua tahapan pemeriksaan,” ujarnya.
Kristo kembali menegaskan dirinya tidak pernah memiliki niat untuk menipu ataupun menggelapkan uang milik pelapor.
“Kami sudah beberapa kali melakukan pembayaran. Jadi tidak benar kalau disebut ada niat jahat untuk menipu atau menggelapkan,” tandasnya.
Kasus ini kini masih dalam penanganan Satreskrim Polres TTU untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan