Kupang, – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) menjalin sinergi strategis dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Hotel Harper Kota Kupang.
Kerja sama ini berfokus pada Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), menandai langkah progresif dalam mendukung penegakan hukum dan optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kolaborasi Kuat untuk Perlindungan Pekerja dan Penegakan Hukum
Penandatanganan PKS ini dilaksanakan oleh Kuncoro Budi Winarno, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banuspa, dan Jaja Raharja, S.H., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTT, yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Acara penting ini turut dihadiri oleh Wakil Deputi BPJS Ketenagakerjaan Banuspa, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, serta jajaran Kepala Seksi dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Datun Kejati NTT.
Melalui PKS ini, Kejati NTT menegaskan perannya yang krusial dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan proaktif memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, termasuk BPJS Ketenagakerjaan.
Asdatun Kejati NTT, Jaja Raharja, menekankan bahwa kerja sama ini merupakan manifestasi dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Fokus utamanya adalah mewujudkan kepastian hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Komitmen ini telah terbukti dengan capaian Kejati NTT pada tahun 2024 yang berhasil memulihkan keuangan dan kekayaan negara senilai Rp1.515.159.789, sebuah kontribusi signifikan terhadap terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean government).
Optimalisasi Program Jaminan Sosial dan Apresiasi Kinerja
Selain penandatanganan PKS, kegiatan ini juga dirangkai dengan Rapat Monitoring dan Evaluasi terhadap(Monev) yang merupakan bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Rapat ini berorientasi pada peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kuncoro Budi Winarno menyampaikan pandangannya bahwa sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan sangatlah strategis.
Kolaborasi ini dinilai esensial dalam menghadapi berbagai tantangan terkait kepatuhan badan usaha dan penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi Kejati NTT, BPJS Ketenagakerjaan Banuspa secara simbolis menyerahkan Piagam Penghargaan.
Piagam ini diberikan atas kontribusi aktif Kejaksaan Tinggi NTT dalam mendukung kepatuhan dan keberhasilan implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi NTT.
Masa Depan Bersama Menuju Kepatuhan Hukum yang Lebih Baik
Kerja sama strategis ini diharapkan menjadi momentum penting untuk meningkatkan sinergi antar-lembaga, mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum, serta memperkuat budaya taat hukum di kalangan dunia usaha.
Dengan keberlanjutan kolaborasi ini, diharapkan terwujudnya sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak penuh pada kepentingan masyarakat pekerja di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.

Tinggalkan Balasan