“Konservasi Atau Penjajahan? Mutis Dicaplok Tanpa Izin Orang Adat!”

TTS – Masyarakat adat Mollo di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menutup akses ke Gunung Mutis setelah melakukan ritual adat besar-besaran pada Selasa, 28 Januari 2025. Keputusan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang menetapkan kawasan Mutis sebagai Taman Nasional Mutis-Timau.

Penolakan ini bukan tanpa alasan. Masyarakat adat menilai keputusan Menteri Kehutanan Siti Nurbaya yang menetapkan Mutis sebagai taman nasional pada 8 September 2024 dilakukan secara sepihak, tanpa konsultasi dengan para usif dan amaf, pemimpin adat yang berwenang atas wilayah tersebut.

Bagi masyarakat Mollo, Mutis bukan sekadar hutan. Ia adalah “ibu penyusui” yang menghidupi manusia Timor selama berabad-abad. Mata airnya mengaliri sungai-sungai besar seperti Noelmina dan Benenai, yang menjadi sumber kehidupan bagi ribuan keluarga. Mutis adalah rumah leluhur, tempat ritual sakral, sumber pangan, obat-obatan, dan wilayah penggembalaan ternak.

Namun kini, nama Mutis diubah menjadi Taman Nasional Mutis-Timau, membawa kekhawatiran besar bagi masyarakat adat. Mereka takut bahwa status baru ini akan membatasi akses mereka terhadap tanah adat, sekaligus membuka celah bagi eksploitasi sumber daya alam di kawasan tersebut.

“Kami tidak butuh istilah Taman Nasional. Sejak dulu, hukum adat kami sudah mengatur Mutis sebagai hutan larangan, tempat sakral yang harus dijaga. Pemerintah tidak pernah bertanya kepada kami. Apakah mereka tahu sejarah dan makna Mutis bagi kami?” – Yeheskiel Mnune, tokoh adat Mollo.

Pemerintah berdalih bahwa status taman nasional ini justru untuk melindungi ekosistem Mutis melalui sistem zonasi yang mengatur area konservasi, rekreasi, dan aktivitas masyarakat. Namun, masyarakat adat tidak percaya begitu saja. Mereka khawatir zonasi ini hanya akan menjadi alat kontrol yang pada akhirnya mengusir mereka dari tanah leluhur.

“Kami takut ini hanya awal dari eksploitasi besar-besaran. Hari ini dibilang konservasi, besok jadi objek wisata, lalu lusa ada tambang atau proyek besar masuk. Ini bukan pertama kali tanah adat kami diambil dengan alasan ‘demi kepentingan bersama’.” – Mama Lodia Oematan, perempuan adat Fatumnasi.

Sebagai bentuk perlawanan, masyarakat adat Mollo resmi menutup Mutis untuk publik. Keputusan ini diambil setelah ritual adat besar yang dilakukan di enam titik sakral di kaki Gunung Mutis.

Prosesi dimulai dari Nausus, tempat para usif bersatu, di mana seekor kambing putih dikorbankan sebagai persembahan kepada leluhur. Ritual puncak berlangsung di pusat Mutis, ditandai dengan penyembelihan babi dan penanaman dua pohon beringin sebagai simbol persatuan antara Netpala dan Nunbena, dua wilayah besar di Mollo Utara.

“Mulai hari ini, Mutis adalah hutan larangan. Tidak ada yang boleh masuk tanpa izin. Ini bukan sekadar peraturan adat, tapi sumpah leluhur. Jika ada yang melanggar, konsekuensinya berat.” – Alfred Baun, pemangku adat Mollo.

Keputusan ini semakin memperkuat penolakan masyarakat adat terhadap pemerintah. Mereka menegaskan bahwa perlawanan ini bukan bentuk pemberontakan terhadap negara, tetapi pembelaan terhadap harga diri sebagai orang Mollo dan orang Timor.

“Kami tidak berurusan dengan SK Menteri, kami berurusan dengan hukum adat. Jika ada yang mencoba memaksakan kehendak, maka bukan hanya hukum negara yang bicara, tapi juga hukum alam.” – Aleta Baun, aktivis adat Mollo.

Penolakan terhadap Taman Nasional Mutis-Timau tidak hanya terjadi di TTS. Masyarakat adat di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) juga telah menggelar ritual adat serupa pada 31 Oktober 2024 di Desa Noepesu dan Fatuneno, Miomaffo Barat.

Ritual ini dihadiri oleh tokoh adat, anggota DPRD TTU Veronika Lake, serta pemuka agama. Hal ini menunjukkan bahwa Mutis bukan hanya milik Mollo, tetapi juga milik seluruh orang Timor, atau yang disebut Atoni Pah Meto.

“Sejak zaman leluhur, Mutis adalah jantung Pulau Timor. Airnya menghidupi kami semua, dari TTS, TTU, Kupang, sampai Malaka. Jika Mutis diambil, maka sama saja mereka merampas kehidupan kami.” – Rm. Paulus Bapa, rohaniwan Katolik di TTU.

Penutupan Mutis oleh masyarakat adat kini menjadi tantangan besar bagi pemerintah. Apakah mereka akan memaksakan status taman nasional, atau memilih untuk berdialog dengan masyarakat adat yang selama ini telah menjaga Mutis dengan kearifan lokal mereka sendiri?

Satu hal yang pasti, perjuangan ini bukan hanya soal hutan. Ini adalah soal identitas, kedaulatan, dan harga diri orang Timor. Mutis bukan sekadar gunung – ia adalah warisan leluhur yang tidak bisa diukur dengan dokumen hukum negara.

“Jika negara menutup mata dan telinga, maka jangan salahkan kami jika Mutis menjadi api perlawanan. Ini bukan soal izin pemerintah. Ini soal izin leluhur. Dan leluhur kami sudah berkata: Mutis bukan untuk dijual.” – Pernyataan Masyarakat Adat Mollo.( Arnold).

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *