Kupang, — Kuasa hukum Ketua Markas Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kabupaten Belu, Stefanus Atok Bau, secara resmi melayangkan somasi kepada Komandan Korem 161/Wirasakti Kupang, Brigjen TNI Joao Xavier Baretto. Somasi ini dilayangkan sebagai respons atas pernyataan Joao yang dinilai melecehkan status veteran yang secara sah disandang oleh kliennya.
Langkah hukum tersebut diumumkan langsung oleh kuasa hukum Stefanus, Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, C.Me, CLA dalam konferensi pers di Kupang pada Selasa (18/6). Fransisco menegaskan bahwa pernyataan Brigjen Joao di sejumlah media massa telah mengabaikan putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) dari tiga tingkat peradilan yang telah memenangkan pihak kliennya.
“Klien kami telah dinyatakan secara sah sebagai Ketua LVRI Kabupaten Belu selama dua periode, 2017–2022 dan 2022–2027. Statusnya sebagai veteran juga telah ditegaskan melalui putusan hukum yang final,” ujar Fransisco. Ia menambahkan bahwa status Stefanus sebagai Tenaga Bantuan Operasi (TBO) dalam Operasi Seroja 1975 telah diakui negara melalui SK Menteri Pertahanan RI Nomor: SKEP/1653/XI/2003 tertanggal 5 Desember 2003.
Status tersebut, lanjut Fransisco, diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Atambua (No. 22/Pdt.G/2014/PN. Atb), Pengadilan Tinggi Kupang (No. 122/Pdt/2012/PT Kpg), dan Mahkamah Agung RI (No. 950 K/Pdt/2016). “TBO bukan sekadar relawan. Mereka berperan langsung dalam operasi militer, mulai dari logistik hingga pengamanan senjata,” tegasnya.
Fransisco juga mengecam keras pernyataan Danrem yang menyebut keputusan Mahkamah Agung terkait kliennya sebagai palsu, serta mengungkap adanya dugaan upaya sistematis untuk mendiskreditkan Stefanus.
“Kami menduga kuat ada aktor intelektual yang bermain di balik layar. Klien kami merasa tertekan dan diintimidasi. Jika somasi ini tidak direspons secara proporsional, kami siap melanjutkan ke jalur hukum,” ujar Fransisco.
Menanggapi hal tersebut, Brigjen TNI Joao Xavier Baretto menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menyebut keputusan Mahkamah Agung sebagai palsu. Ia berdalih hanya mempertanyakan validitas data dan status TBO yang diklaim oleh Stefanus. “Saya tidak pernah bilang keputusan MA palsu. Saya justru belum pernah membaca salinannya,” ungkap Joao saat dikonfirmasi.
Joao juga meminta agar kuasa hukum bersedia datang langsung ke Korem untuk berdiskusi dan menunjukkan dokumen-dokumen dasar sebagai bentuk transparansi. “Saya adalah pembina LVRI, jadi saya wajib tahu legalitasnya. Kalau memang veteran, silakan buktikan. Jangan hanya somasi, datanglah dan kita bicarakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Danrem menyebut adanya dugaan pemalsuan data pribadi oleh Stefanus, termasuk akta kelahiran yang berbeda-beda. “Saya punya bukti bahwa Fanus Atok punya beberapa versi akta kelahiran, bahkan sampai lima, dengan keterlibatan institusi keagamaan. Ini perlu diklarifikasi,” ujarnya.
Meski demikian, Joao menegaskan dirinya belum menerima surat somasi secara langsung, namun tetap membuka pintu komunikasi dengan pihak kuasa hukum. “Saya terbuka untuk berdiskusi secara langsung. Silakan datang dan tunjukkan dokumen,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan