Kupang – Sebuah proyek vital rehabilitasi Bendung dan Jaringan Daerah Irigasi (D.I) Netemnanu di Desa Oepoli, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendadak menjadi sorotan. Proyek dengan nilai fantastis Rp11,6 miliar yang dimulai sejak Juli 2024 berujung tragis setelah kontraktor pelaksana, CV. Gigih Tangguh Bertiga, hanya mampu menyelesaikan 30% pekerjaan hingga Desember 2024. Akibat kegagalan ini, perusahaan tersebut dipecat dan kini menunggu vonis blacklist dari Inspektorat Kementerian Pekerjaan Umum.
Janji Tinggi, Kinerja Nol!
Menurut Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air NT2, Bernadet, keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dijatuhkan setelah evaluasi menunjukkan bahwa kontraktor sama sekali tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan proyek strategis tersebut.
“Kami sudah beri kesempatan, tetapi hasilnya nihil. Dari awal kontrak 20 Juli 2024 hingga Desember 2024, progres fisik hanya 30%. Ini jelas tidak dapat ditoleransi,” ujar Bernadet dengan nada tegas, Jumat (24/1/2025).
Saat ini, tim Inspektorat tengah melakukan audit mendalam terkait kegagalan proyek. Hasilnya akan menjadi dasar hukum untuk menempatkan perusahaan asal Jawa Tengah tersebut dalam daftar hitam proyek APBN, khususnya di lingkungan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara Dua (BWS-NT2).
BWS-NT2: “Kami Ditipu!”
Kepala BWS-NT2 Parlinggoman Simanungkalit, tanpa ragu menyebut pihaknya merasa dikhianati oleh kontraktor.
“Sejak awal kami optimis proyek ini akan berjalan lancar. Tapi nyatanya, ini adalah sebuah kegagalan yang disengaja. Kontraktor seperti ini tidak layak diberikan proyek lagi!” ujarnya.
Efek Domino dari Kegagalan Besar
Kegagalan proyek ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak besar pada masyarakat setempat yang menggantungkan hidup dari irigasi ini. Bendung dan jaringan irigasi tersebut sangat dibutuhkan untuk menopang sektor pertanian di kawasan tersebut.
Tentu Semua berharap tidak ada yang Main-Main dengan Uang Negara!
Pertanyaanya “Proyek Rp11 miliar kok cuma jadi 30%? Hukum tegas biar tidak ada lagi yang begini!”.
“Kasihan petani, air irigasi itu sumber hidup mereka! Jangan sampai rakyat jadi korban ulah orang serakah!”
Menunggu Tindakan Tegas Pemerintah
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari pemerintah, mulai dari hasil audit hingga proses hukum bagi kontraktor yang dianggap lalai. Jika tidak ada tindakan nyata, kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek negara bisa semakin memudar.
Proyek gagal ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan proyek infrastruktur di Indonesia. Pertanyaannya, apakah CV. Gigih Tangguh Bertiga akan jadi pelajaran terakhir? Atau, justru ini hanyalah puncak gunung es?

Tinggalkan Balasan