“MK Kabulkan Eksepsi, Paket Bumy Sah Pimpin TTS 2024-2029”!

Kupang,– Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pilkada yang diajukan Paket Nomor 4 terhadap kemenangan Paket Bumy (Buce Lioe – Army Konay) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Putusan ini diambil setelah MK menerima eksepsi yang diajukan kuasa hukum Paket Bumy, Fransisco Bessi, yang menegaskan bahwa permohonan gugatan diajukan melewati batas waktu yang ditentukan.

Menurut aturan MK, gugatan hasil pemilihan harus diajukan dalam waktu tiga hari setelah penetapan pemenang oleh KPU. Namun, Paket Nomor 4 terlambat mengajukan permohonan, sehingga secara hukum gugatan tersebut tidak dapat diterima. Dengan demikian, kemenangan Buce Lioe – Army Konay sah tanpa celah hukum, mengukuhkan mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati TTS terpilih untuk periode 2024-2029.

Kuasa hukum Paket Bumy, Fransisco Bessi, menyebut putusan MK ini sebagai kemenangan mutlak rakyat TTS yang telah menentukan pilihan mereka melalui proses demokrasi yang sah.

“Ini kemenangan seluruh masyarakat TTS. MK telah menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Dengan keputusan ini, tidak ada lagi ruang bagi sengketa. Paket Bumy siap memimpin TTS menuju perubahan nyata,” tegas Fransisco.

 

Dengan putusan ini, Buce Lioe dan Army Konay kini tinggal menunggu jadwal pelantikan resmi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasangan ini siap membawa era baru bagi TTS, mengakhiri spekulasi dan memastikan roda pemerintahan berjalan tanpa hambatan hukum.

Kemenangan ini sekaligus menjadi pukulan telak bagi pihak yang mencoba menggagalkan hasil demokrasi. Kini, rakyat TTS menaruh harapan besar pada kepemimpinan Buce Lioe – Army Konay untuk mewujudkan visi perubahan yang dijanjikan selama kampanye.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *