Kupang – Drama dugaan penganiayaan yang menggegerkan warga Tuak Daun Merah (TDM) II akhirnya menemui babak akhir yang mengejutkan. Setelah melalui mediasi panjang, keluarga korban Daniel Eduardus Kofi dan pelaku Ino Naihati sepakat mengakhiri perseteruan mereka dengan damai. Momen ini menjadi sorotan, terutama karena melibatkan tradisi adat yang jarang terlihat dalam penyelesaian konflik modern.
Korban dan Pelaku Berdamai di Meja Adat
Minggu malam, 5 Januari 2025, suasana rumah korban berubah haru. Kedua keluarga bertemu, duduk bersama, dan saling memaafkan. Pelaku Ino Naihati menyerahkan sanksi adat berupa ternak, sarung adat, arak, dan uang kepada keluarga korban sebagai simbol pertanggungjawaban moral. Maya Kofi, saudari korban, mengaku lega atas penyelesaian damai ini.
“Kami bersyukur masalah ini selesai. Kami ingin hidup rukun kembali tanpa ada dendam,” ungkap Maya.
Pelaku Akui Salah, Minta Ampun
Ino Naihati, yang sempat menjadi sorotan karena aksinya, mengaku menyesali perbuatannya. Ia secara terbuka meminta maaf dan menandatangani surat pernyataan perdamaian sebagai bukti komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan.
“Saya sangat menyesal. Ini pelajaran besar bagi saya,” ujar Ino di hadapan keluarga korban.
Kuasa Hukum: Restorative Justice Jadi Solusi Konflik
Januarius Min Tabati, kuasa hukum korban, memuji langkah ini sebagai bentuk implementasi restorative justice. Ia menegaskan, penyelesaian secara kekeluargaan menunjukkan bahwa hukum tidak hanya soal pembalasan, tetapi juga pemulihan.
“Ini langkah yang tepat untuk menjaga harmoni sosial. Sanksi adat adalah bentuk keadilan yang memulihkan hubungan,” tegas Tabati.
Tradisi Adat Jadi Solusi Konflik Modern
Penyelesaian kasus ini tak lepas dari nilai adat yang kental. Dalam tradisi Atoin Meto, seperti yang ditulis Rudolfus R. Tallan dalam “Atoin Meto Justice”, sanksi adat (opat) disesuaikan dengan tingkat kesalahan. Dengan penyerahan opat ini, pelaku diharapkan menyadari kesalahannya sekaligus memulihkan nama baik keluarga korban.
Laporan Polisi Resmi Dicabut
Dengan tercapainya perdamaian, keluarga korban mencabut laporan polisi pada Senin, 6 Januari 2025, di Polresta Kupang Kota. Langkah ini sekaligus menutup kasus yang sempat memanas di kalangan masyarakat.
Pelajaran untuk Semua
Kasus ini menjadi pengingat kuat bahwa konflik tidak harus selalu diselesaikan di meja hijau. Kearifan lokal dan dialog kekeluargaan mampu membawa solusi yang lebih damai dan bermartabat.

Tinggalkan Balasan