Peringatan Tegas dari Polda NTT: “Kembalikan Uang Negara Tidak Menghapus Pidana”

Kupang,-Dalam acara penandatanganan kontrak Pekerjaan Konsultan dan konstruksi tahun anggaran 2025 yang digelar di Aula Lantai 4 Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (01/08/2025), AKP Jamari mewakili Kepolisian Daerah NTT menyampaikan pesan tegas dan mendalam terkait penegakan hukum dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah, khususnya dalam sektor konstruksi.

Mewakili Kapolda NTT dan Direktur Reserse Kriminal Khusus AKP Jamari menegaskan pentingnya sinergi antara penegak hukum, pelaksana proyek, dan pemangku kepentingan pemerintah dalam memastikan pelaksanaan proyek bebas dari pelanggaran hukum, terutama tindak pidana korupsi.

Tiga Tugas Pokok Polri: Penegakan Hukum Jadi Fokus

Dalam paparannya, AKP Jamari menggarisbawahi tiga tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, yaitu: pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta penegakan hukum.

“Penegakan hukum merupakan tindakan represif atau penindakan yang dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran. Di Polda NTT, hal ini dibagi ke dalam tiga direktorat: Reserse Narkoba, Reserse Kriminal Umum, dan Reserse Kriminal Khusus,” jelas AKP Jamari.

Ia menekankan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus, khususnya Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menangani pelanggaran hukum yang diatur dalam undang-undang khusus atau lex specialis.

Penyelidikan Bukan Ancaman, Tapi Bagian dari Pengawasan

AKP Jamari menjelaskan, tahapan penegakan hukum dimulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Ia mengimbau kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pelaksana proyek untuk tidak takut apabila dimintai klarifikasi oleh aparat hukum dalam rangka penyelidikan.

“Itu adalah bentuk pengawasan kami. Biasanya kami menerima aduan dari masyarakat. Identitas pelapor dilindungi undang-undang. Kami tidak boleh membocorkannya. Justru kalau ada aduan, tolong ditindaklanjuti segera sebelum masuk ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Ia memperingatkan bahwa jika suatu perkara telah naik ke tahap penyidikan, maka upaya paksa seperti pemanggilan, penyitaan, penangkapan, dan penggeledahan dapat dilakukan. Semua tindakan tersebut dilindungi oleh hukum dan harus dilakukan berdasarkan surat perintah resmi.

Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Tindak Pidana

Salah satu poin paling krusial dalam pernyataan AKP Jamari adalah penegasan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapus pidana.

“Kalau perkara sudah masuk penyidikan, meminta maaf saja tidak cukup. Pengembalian uang negara tetap tidak menghapus unsur pidana. Mungkin akan menjadi faktor yang meringankan, tapi proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Peringatan ini menjadi sorotan utama, mengingat masih adanya anggapan di kalangan pelaksana proyek bahwa pengembalian kerugian negara bisa menghentikan proses hukum.

PPK dan Kontraktor Rentan Terjerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor

Dalam pemaparannya, AKP Jamari juga membacakan potensi pasal-pasal yang rentan dilanggar oleh para PPK dan kontraktor, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, dapat dijerat pidana. Sementara Pasal 3 menyasar penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang berakibat pada kerugian keuangan negara.

“PPK yang menyalahgunakan jabatannya, begitu juga kontraktor yang memperkaya diri dengan manipulasi pelaksanaan proyek, harus bersiap menerima konsekuensi hukum,” ujarnya.

Kasus-Kasus Besar yang Sedang Ditangani Polda NTT

Sebagai bentuk transparansi, AKP Jamari juga membeberkan sejumlah kasus besar yang saat ini tengah ditangani Direktorat Tipikor Polda NTT. Beberapa di antaranya adalah proyek pembangunan GOR Kabupaten Kupang, pembangunan IGD RS Naibonat, dan pengadaan beras COVID-19 tahun 2020 dengan nilai anggaran yang besar.

“Kasus-kasus ini menjadi pelajaran penting. Kami berharap ke depan tidak ada lagi keterlibatan ASN maupun pelaksana proyek dalam praktik-praktik korupsi,” pungkasnya.

Pesan Penutup: Jangan Korbankan Masa Depan Keluarga

Menutup pernyataannya, AKP Jamari menyampaikan pesan humanis namun tajam kepada para peserta yang sebagian besar adalah PPK dan kontraktor.

“Sebagai ASN, kita memang tidak dijamin untuk kaya, tapi negara menjamin kita cukup. Jangan korbankan masa depan anak, istri, dan keluarga karena godaan uang negara. Stigma ‘bapak koruptor’ akan melekat tidak hanya pada diri kita, tapi pada keluarga kita. Mari kita jaga integritas,” ucapnya penuh harap.


 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *