So’E – Dalam rapat gabungan antara Komisi 1 dan Komisi 4 DPRD Kabupaten TTS yang digelar pada 17 Januari 2024, persoalan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi sorotan utama. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD TTS dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk BKPSDMD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD TTS Yerim Yos Fallo menegaskan pentingnya mengembalikan hak kelulusan Ibu Hana Sakan, S.Pd, untuk ditempatkan di SMP Negeri Noeliu. “Kami mendesak agar hak beliau segera dipulihkan sebagai bentuk keadilan bagi tenaga pendidik yang telah memenuhi persyaratan,” tegasnya Yerim.
Masalah lain yang menjadi perhatian serius adalah nasib para guru honorer swasta yang tidak bisa mendaftar PPPK karena tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Padahal, banyak di antara mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun. DPRD TTS mendorong BKPSDMD segera mengirimkan surat ke BKN Pusat agar mereka dapat diakomodasi, mengacu pada diskresi terbaru dari KemenPAN-RB tertanggal 14 Januari 2025.
Para guru honorer yang masih belum terakomodasi diminta untuk tetap bersabar. “Kami mengerti perjuangan dan pengorbanan teman-teman guru honorer. DPRD TTS bersama pemerintah daerah akan terus berjuang untuk memastikan hak-hak mereka tidak diabaikan,” ujar Wakil Ketua Komisi 1.
Komitmen DPRD TTS untuk Pendidikan
Rapat ini menegaskan komitmen DPRD TTS dalam memperjuangkan nasib tenaga pendidik, khususnya guru honorer swasta yang menjadi ujung tombak pendidikan di wilayah ini. Dukungan terhadap tenaga pendidik adalah langkah penting untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Masalah PPPK di Kabupaten TTS diharapkan segera mendapatkan solusi konkrit, sehingga hak-hak para guru dapat terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan