“Renovasi Sekolah Jadi Bisnis Hitam: Empat Tersangka Korupsi Segera di Adili!”

Kupang,-Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk renovasi sekolah pasca bencana di Kabupaten Alor, NTT, yang melibatkan empat tersangka, memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara serta barang bukti kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada Selasa, 21 Januari 2025.

Keempat tersangka—Agustinus Yacob Pisdon (Kontraktor Pelaksana), Eko Yohan Wahyudi (PPK), Quirinus Opat (Ketua Pokja), dan Albertus Damiano Senda Nobe (Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa)—akan segera menghadapi persidangan atas tuduhan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Kasus ini mencuatkan kegelisahan warga NTT, mengingat dana untuk rehabilitasi sekolah pasca bencana yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki fasilitas pendidikan justru diduga diselewengkan oleh oknum-oknum yang seharusnya menjaga amanah tersebut. Keempat tersangka akan diadili berdasarkan pelanggaran serius terhadap Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang berat.

Proses pelimpahan berkas ini menandakan bahwa sistem hukum NTT tidak pandang bulu terhadap korupsi, bahkan di sektor vital seperti pendidikan. Jaksa Penuntut Umum Kejari Alor, Bangkit Y.P. Simamora, memastikan bahwa setelah pelimpahan berkas, proses persidangan akan segera dijadwalkan oleh Pengadilan Tipikor Kupang.

Sementara,Kasi Penkum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, menjelaskan bahwa setelah melalui proses pelimpahan berkas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Alor kini menunggu jadwal persidangan yang akan ditentukan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Hal ini menandai dimulainya proses hukum terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa renovasi sekolah di Kabupaten Alor.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuntut transparansi serta keadilan. Masyarakat NTT berharap, melalui proses hukum yang tegas, keempat tersangka mendapatkan hukuman setimpal, dan dana yang seharusnya untuk kepentingan pendidikan dapat kembali digunakan untuk memperbaiki fasilitas sekolah di daerah terdampak bencana.

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *