Kasus dugaan percobaan pembunuhan pemilik kos ED terhadap anak kos FK beberapa hari lalu di kelurahan Naimata Kota Kupang NTT memantik perhatian publik.
Terkait kasus tersebut Pengamat Hukum Pidana Mikhael Feka,SH mengatakan kasus dugaan campuran air aki dalam minuman adalah pembunuhan berencana.
Pasalnya pelaku percobaan pembunuhan dengan racun termasuk pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau 20 Tahun penjara subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 Tahun penjara.
Dikatakan kasus pembunuhan dengan racun sudah banyak terjadi di Indonesia dan sudah diputus oleh pengadilan. “Salah satu modus operandi pembunuhan adalah dengan menggunakan racun,” tandasnya.
Menurutnya dari peristiwa tersebut maka kepada terduga pelaku dikenakan Pasal 53 KUHP yakni percobaan pembunuhan.
Mikhael juga meminta pihak kepolisian untuk untuk serius dalam penanganan kasus tersebut.
Sementara Kapoksek Maulafa yang dihubungi awak media terkait tindak lanjut dari kasus tersebut tidak merespon.
Seperti pemberitaan di media online korantimor.com bahwa pemilik Kost di wilayah Kelurahan Naimata, Kota Kupang, ED di diduga mencampur air aki pada minuman kopi anak kostnya, FK.
Dugaan percobaan pembunuhan pada Minggu, 28 April 2024, sekitar pukul 19:00. Kemudian dilaporkan oleh korban di Kepolisian Sektor (Polsek) Maulafa dengan Nomor : LP/B/53/V/2024/SPKT/POLSEK MAULAFA/POLRES KOTA KUPANG KOTA/POLDA NTT.
Korban yang didampingi istri bersama keluarganya melaporkan peristiwa tersebut di Polsek Maulafa pada beberapa hari lalu.
“Saya minum kopi yang diberikan oleh Mama kost. Namun saat minum kopi itu langsung saya muncratkan keluar karena ternyata ada tercampur dengan air aki,” ujar korban FK, sedih.

Tinggalkan Balasan