Skandal Kejahatan Seksual Eks Kapolres Ngada: Ujian Keadilan Institusi Polri

Kupang, – Negeri ini kembali dihempas badai kelam, ketika pilar yang seharusnya menegakkan keadilan justru menjadi pemangsa dalam gelap. Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, kini berdiri di hadapan hukum sebagai pesakitan, setelah kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukannya terbongkar oleh Kepolisian Federal Australia (AFP).

Penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng bagi yang lemah, malah menjelma predator yang mengoyak kepolosan seorang anak. Ini bukan sekadar kasus kriminal biasa. Ini adalah penghinaan terhadap institusi kepolisian, pengkhianatan terhadap sumpah jabatan, dan luka yang menganga bagi korban serta masyarakat.

Kasus ini menyeruak ke publik setelah AFP menemukan indikasi kuat keterlibatan Fajar dalam kejahatan seksual terhadap anak. Fakta ini kemudian diteruskan ke Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri pada 22 Januari 2025, yang kemudian mengalir deras ke Polda NTT. Kejahatan yang mungkin saja tetap tersimpan dalam lemari gelap kepolisian, kini terbuka di hadapan dunia.

Kepolisian Republik Indonesia seharusnya menjadi tameng bagi yang tak berdaya, tetapi justru, dalam kasus ini, seorang pimpinannya menjadi momok yang meneror masa depan anak-anak. Masyarakat pun bertanya: jika seorang pejabat tinggi kepolisian bisa begitu mudahnya melanggar hukum dan menghancurkan hidup seorang anak, bagaimana dengan mereka yang tak memiliki kuasa?

Tuntutan Publik: Kejahatan Ini Harus Dibayar dengan Hukum yang Tegas

Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan (SAKSIMINOR) dengan tegas menyatakan bahwa ini adalah extraordinary crime yang harus ditangani secara luar biasa. Tidak ada ruang bagi kompromi, tidak ada celah bagi perlindungan terselubung terhadap pelaku.

Dalam pernyataan sikapnya, SAKSIMINOR menuntut:

Perlindungan penuh bagi korban dan keluarganya dari segala bentuk intimidasi, ancaman, dan dampak psikososial yang mungkin terjadi selama proses hukum.

Hak korban atas pemulihan psikologis, sosial, dan kesehatan harus dipenuhi, termasuk restitusi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Negara wajib membuka saluran pengaduan aman, melibatkan Komnas Perempuan, Komnas HAM, Komnas Perlindungan Anak, LPSK, serta lembaga layanan perempuan dan anak di NTT. Karena kejahatan seperti ini jarang berdiri sendiri—ada kemungkinan korban lain yang masih terbungkam oleh ketakutan.

Korban harus mendapatkan pendampingan hukum, dan kesaksiannya tidak boleh diberikan di bawah tekanan atau intimidasi, sesuai dengan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017.

Kapolri wajib menolak banding yang diajukan oleh Fajar dan memastikan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang telah dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri tidak berubah.

Pengadilan harus menjatuhkan hukuman maksimal dengan pemberatan, menggunakan berbagai instrumen hukum, termasuk UU Perlindungan Anak, UU TPKS, UU ITE, UU TPPO, dan UU Pornografi.

Proses hukum harus transparan, tidak ada permainan opini yang mencoba melindungi pelaku.

Kepolisian harus mengusut tuntas keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan jaringan pornografi dan perdagangan orang yang lebih luas

Di negeri ini, sudah terlalu sering kita melihat kasus-kasus kekerasan seksual yang berakhir dengan impunitas. Terlalu banyak kasus yang redup setelah gelombang kemarahan publik mereda. Namun kali ini, masyarakat menolak diam.

Setiap upaya membangun narasi pemaaf bagi pelaku adalah pengkhianatan terhadap korban. Setiap pernyataan yang mencoba mengalihkan fokus dari kejahatan yang terjadi adalah pelecehan terhadap rasa keadilan.

Masyarakat, media, dan aktivis HAM harus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada jeda, tidak boleh ada ruang bagi permainan hukum yang melemahkan tuntutan terhadap pelaku.

Ketika seorang perwira tinggi kepolisian bisa terlibat dalam kejahatan seksual terhadap anak, kita harus bertanya: seberapa dalam busuknya sistem ini? Jika yang seharusnya melindungi justru menjadi pemangsa, kepada siapa lagi masyarakat bisa berharap?

Hari ini, Indonesia diuji. Apakah keadilan masih memiliki tempat di negeri ini, ataukah hukum hanya berlaku bagi mereka yang tak memiliki kuasa?

Apakah Kapolri dan lembaga peradilan berani menegakkan keadilan tanpa pandang bulu? Ataukah mereka akan kembali tunduk pada permainan politik dan kekuatan di balik seragam?

Waktu yang akan menjawab. Tetapi satu hal pasti: publik tidak akan diam.

Kasus ini bukan sekadar soal satu individu, tetapi tentang sistem yang harus diperbaiki, tentang institusi yang harus kembali mendapatkan kepercayaan publik, dan tentang korban yang harus mendapatkan keadilan yang sejati.

Tidak boleh ada ruang bagi predator seksual di tubuh kepolisian. Tidak boleh ada kompromi bagi mereka yang mengkhianati kepercayaan rakyat.

Keadilan harus ditegakkan—bukan besok, bukan nanti, tetapi sekarang.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *