Kupang,– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp1 miliar yang menyeret pengacara (AN) memasuki babak baru. Bukannya patuh pada proses hukum, AN justru diduga berkali-kali mengulur waktu, memancing kemarahan pihak pelapor yang kini menuntut penegakan hukum tanpa kompromi.
Kuasa pendamping pelapor, Meki Nonna, SH, menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini terus berjalan, tetapi AN berulang kali meminta penundaan dengan berbagai alasan. Dalih demi dalih terus digunakan, sementara kewajibannya untuk mengembalikan dana klien masih jauh dari kesepakatan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 20 Mei 2024 dengan Nomor LP/G-144/V/2024/SPKT/POLDA NTT. Setelah melalui pemeriksaan Subdit 1 Reskrim Polda NTT, kasus ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada 2 Desember 2024. Pelapor menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pada 6 Desember 2024, yang juga dikirim ke Kejaksaan Tinggi NTT.
Alih-alih mengikuti prosedur hukum, AN justru mengajukan “jalan damai” dengan dalih penyelesaian kekeluargaan pada 19 September 2024. Namun, janji tinggal janji. Restorative justice yang disepakati pada 26 Oktober 2024, di mana AN berkomitmen mengembalikan Rp1 miliar secara penuh, justru berubah menjadi sandiwara perpanjangan waktu tanpa kepastian.
Dari kesepakatan yang seharusnya tuntas, AN baru menyerahkan Rp350 juta, yang akhirnya diblokir pelapor karena tidak sesuai dengan perjanjian. Bukannya menyelesaikan tanggung jawabnya, AN terus meminta penundaan, mulai dari 9 Desember 2024, 28 Desember 2024, 8 Januari 2025, 23 Januari 2025, hingga kini kembali meminta tambahan waktu hingga 7 Februari 2025.
Menurut Meki Nonna, sikap AN yang terus mengulur-ulur kasus ini adalah bentuk pelecehan terhadap hukum. “Sebagai seorang pengacara, seharusnya dia memahami dan menghormati proses hukum, bukan justru bermain-main dengan taktik penundaan. Jika sampai 7 Februari 2025 tidak ada penyelesaian, kami akan membawa kasus ini ke organisasi advokat untuk dugaan pelanggaran kode etik,” tegasnya.
Ia juga mendesak Polda NTT dan Kejaksaan untuk mengawasi ketat proses hukum ini agar tidak ada celah bagi terlapor untuk terus menghindar. “Kami butuh kepastian hukum! Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika tidak ada penyelesaian, maka kasus ini harus segera diproses hingga tuntas. Hukum tidak boleh tunduk pada siapa pun!” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi ujian kredibilitas penegakan hukum di NTT. Apakah hukum akan tegas menindak seorang pengacara yang diduga melakukan penggelapan? Atau justru kembali memberi ruang bagi taktik penundaan hingga kasus ini menguap begitu saja?
7 Februari 2025 menjadi batas akhir. Jika AN masih bermain dengan strategi mengulur waktu, bukan hanya hukum yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap keadilan di negeri ini.( tim)

Tinggalkan Balasan