SOMASI KUASA HUKUM: CAMAT ALOR TENGAH UTARA DIDUGA LANGGAR KEWENANGAN, NAMA BAIK PENGUSAHA DIPERTARUHKAN

Kalabahi,— Suasana tegang mewarnai salah satu hotel di Kota Kalabahi, Kamis (19/6), ketika Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA., secara resmi mengumumkan pelayangan surat somasi kepada Camat Alor Tengah Utara, Sabdi E. Makanlehi, SH, MH. Kuasa hukum dari pengusaha Maria Bernadeta Yuni Caecarina ini menuding Camat Sabdi telah melampaui batas kewenangan dan mencemarkan nama baik kliennya melalui dua surat resmi yang dinilai sarat pelanggaran hukum.

Fransisco menegaskan, pihaknya mengantarkan langsung surat somasi tersebut ke Kantor Kecamatan Alor Tengah Utara dan diterima oleh Kepala Seksi Pembangunan, Ibu Berkat. Dalam surat bernomor 61/FBB/VI/2025/KPG, tim kuasa hukum meminta Camat segera mencabut dua surat yang dianggap tidak sah dan merugikan: Surat Laporan Penyimpangan Hukum Dana Desa TA 2025 (Nomor: 100.2.2.4/163/Kec.ALTAR/2025) tertanggal 3 Juni 2025, serta Surat Pembatalan Pengadaan Barang/Jasa (Nomor: 100.2.2.4/169/Kec.ALTAR/2025) tertanggal 13 Juni 2025.

“Surat itu menyebut langsung nama klien kami dan kuasa direktur perusahaannya secara terang, lalu dipublikasikan ke media dan media sosial tanpa dasar hukum yang jelas. Ini sangat merugikan nama baik dan kredibilitas usaha klien kami,” ujar Fransisco dengan nada tegas.

Fransisco menyatakan, tindakan Camat Alor Tengah Utara mengintervensi urusan pengadaan di tingkat desa bukan merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsinya sebagai camat. Ia merujuk pada sejumlah regulasi, mulai dari Peraturan Presiden, Peraturan Bupati Alor, hingga regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang secara jelas mengatur bahwa pengadaan barang dan jasa di desa merupakan domain Pemerintah Desa.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa UD. Tetap Jaya—perusahaan yang dipimpin kliennya—telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Alor sejak 2019 dan beroperasi secara sah berdasarkan ketentuan yang berlaku. “Khusus di Desa Tominuku dan Nurbenlelang, pengadaan barang sudah 100% tuntas dan barang telah disalurkan ke penerima manfaat,” tegasnya.

Somasi tersebut menjadi langkah awal sebelum ditempuh jalur pidana dan perdata. Jika dalam waktu 3 x 24 jam surat tersebut tidak ditindaklanjuti, maka pihaknya akan membuat laporan resmi ke Polda NTT dan menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Alor. “Kami masih mengedepankan iktikad baik, namun juga siap mengambil langkah hukum yang terukur. Ini bukan semata-mata pembelaan terhadap klien kami, tapi juga untuk menjaga marwah hukum dan pemerintahan yang bersih,” imbuhnya.

Menurut Fransisco, surat dari Camat bukan hanya persoalan administrasi, tapi telah berdampak serius pada reputasi kliennya di mata publik dan mitra kerja. Ia menyayangkan bahwa seorang pejabat struktural dapat dengan mudah mengumbar informasi ke media tanpa koordinasi dan verifikasi yang cermat.

Upaya konfirmasi kepada Camat Alor Tengah Utara, Sabdi E. Makanlehi, belum membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan. Beberapa kali dihubungi wartawan, nomor kontak yang bersangkutan belum tersambung.

Sementara itu, surat somasi juga ditembuskan kepada Bupati Alor dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), sebagai pihak-pihak yang memiliki otoritas atas camat. “Kami ingin seluruh pihak tahu duduk perkaranya agar tidak ada manipulasi opini publik,” tutup Fransisco.

Kasus ini menjadi cerminan penting bahwa pengusaha lokal pun berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan-tindakan sepihak yang berpotensi menyudutkan. Dalam sistem hukum yang adil, tindakan aparatur negara harus selalu berada dalam koridor kewenangan dan akuntabilitas.

Langkah tegas yang diambil Fransisco dan tim hukumnya menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan terhadap reputasi usaha dan martabat hukum warga negara bukan hanya sekadar jargon—melainkan realitas yang bisa diperjuangkan.( ***).

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *