Destar di Persimpangan Amanuban
Kupang, -Di sebuah ruang kerja yang tak jauh dari jejak sejarah kerajaan Amanuban, Jonathan Nubatonis duduk dengan wajah teduh tapi nada suaranya tegas. Di kepalanya tak terlihat sebuah destar—simbol kuasa adat yang kini diperdebatkan. “Kalau saya salah dinobatkan, biarlah adat yang memberi sanksi. Ada alam, ada Tuhan,” ujarnya.
Penobatan Jonathan sebagai Raja Amanuban telah membelah tanah yang dikenal subur oleh sejarah tapi tandus oleh konflik. Ada yang menyambutnya sebagai kelanjutan tradisi, ada pula yang menolaknya mentah-mentah. Debat tak berhenti di balai adat, tapi merembes ke grup WhatsApp, ke status Facebook, ke layar-layar ponsel publik.
Jonathan meminta semua pihak kembali pada jalur hukum. Baginya, pengadilan adalah cermin yang paling jernih untuk menentukan siapa sesungguhnya Raja Amanuban. “Kalau saya yang menang, mari kita urus Amanuban bersama. Kalau pengadilan bilang orang lain, saya rela menanggalkan destar,” katanya. Sebuah pernyataan yang terdengar ringan, tapi bobotnya seberat sejarah panjang kerajaan itu sendiri.
Di tengah hiruk-pikuk warganet, Jonathan mengingatkan soal jebakan emosi di media sosial. “Ingat ada UU ITE. Jangan sampai gara-gara komentar di grup WhatsApp, kita berurusan dengan hukum,” ucapnya dengannada tegas. Ucapan itu seakan hendak menahan arus deras informasi yang tak terbendung: deras, keruh, dan sering kali menenggelamkan akal sehat.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah hadirnya Bupati TTS dalam prosesi penobatan. Bagi penentang, kehadiran itu dianggap tanda keberpihakan. Namun Jonathan menolak tafsir itu. Ia merujuk SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 1986 serta UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya: semua situs adat berada di bawah kewenangan bupati.
“Situs budaya itu 100 persen tanggung jawab bupati. Kehadirannya bukan basa-basi, tapi mandat undang-undang,” katanya.
Di Amanuban, garis keturunan dan keputusan amaf (tua adat) biasanya menjadi penentu. Tapi kali ini, Jonathan menegaskan bahwa persoalan ini tak bisa terlalu lama digantung.“Jangan bawa-bawa amaf menolak atau menerima. Saya juga punya banyak amaf. Tapi ini bukan soal amaf. Ini soal siapa sesungguhnya raja Amanuban,” ujarnya.
Di persimpangan ini, Amanuban menghadapi pertanyaan besar: apakah nasib kepemimpinan tradisional akan tetap ditentukan oleh suara adat, ataukah diputuskan lewat palu hakim? Jonathan memilih jalur kedua—jalur hukum, yang ia sebut sebagai satu-satunya cara meredakan bara perdebatan.
“Tim hukum saya sudah siap,” katanya, sambil mengisyaratkan bahwa perjalanan sengketa ini baru saja dimulai.
Dan demikianlah, destar yang kini bertengger di kepala Jonathan bukan sekadar penanda kuasa adat, melainkan juga simbol pertarungan legitimasi—antara sejarah, hukum, dan tafsir publik.

Tinggalkan Balasan