Debitur Buron, Komisaris Diperiksa: Siapa Target Sesungguhnya dalam Kasus Kredit Bank NTT?

Kupang, -Perkara dugaan kredit bermasalah yang menyeret nama debitur CV ASM, Rachmat alias Rafi, kembali memantik polemik hukum.

Di tengah status buron yang melekat pada Rafi, sorotan justru mengarah kepada Komisaris Utama PT BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto. Kuasa hukum menyebut perkara ini sarat kekeliruan pemahaman prinsip perbankan dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pelaku usaha.

Kasus ini bermula dari rangkaian transaksi keuangan bernilai miliaran rupiah pada Oktober 2016 yang kini menjadi materi penyelidikan aparat penegak hukum.

Kronologi Setoran Tunai Miliaran Rupiah

Berdasarkan dokumen dan keterangan yang berkembang dalam proses hukum, peristiwa bermula pada 22 Oktober 2016.

Saat itu, Rachmat melakukan setoran tunai sebesar Rp3.563.776.892 ke rekening PT BPR Christa Jaya melalui Bank NTT.
Dana tersebut diklaim berasal dari hasil penjualan tanah tambak milik Rachmat di Makassar.

Namun, dua hari kemudian, tepatnya 24 Oktober 2016, terjadi transaksi lanjutan. Rachmat melakukan penarikan tunai sebesar Rp2.026.000.000.

Dana itu, menurut keterangan yang disampaikan dalam perkara, kemudian diperintahkan untuk disetorkan ke rekening pribadi Christofel Liyanto.

Uang tersebut disebut digunakan Rachmat untuk melunasi pinjaman pribadi kepada Christofel. Pelunasan itu ditandai dengan penyerahan bukti setoran sebesar Rp500 juta dan Rp2 miliar, yang kemudian digunakan Rachmat untuk mengambil kembali sekitar 20 BPKB kendaraan yang sebelumnya dijadikan jaminan serta memperoleh kwitansi pelunasan utang.

Selanjutnya, pada 25 Oktober 2016, dilakukan pembayaran kewajiban kredit di BPR Christa Jaya sebesar Rp1.037.809.267.

Perkara ini mencuat karena transaksi tersebut diduga berkaitan dengan fasilitas kredit sebesar Rp5 miliar yang diperoleh CV ASM dari Bank NTT pada tahun yang sama.
Dalam konstruksi penyidik, sekitar Rp3,5 miliar dari pencairan kredit Bank NTT disebut mengalir ke rekening BPR Christa Jaya. Aliran dana ini dianggap memperkuat data terkait sisa kewajiban kredit Rachmat di BPR tersebut.

Namun, pihak BPR Christa Jaya membantah adanya praktik take over kredit.

Manajemen bank menegaskan transaksi tersebut merupakan hubungan keuangan pribadi nasabah, bukan mekanisme pengalihan kredit antar bank.

Christofel Liyanto: Mengapa Saya yang Dikejar?

Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, mempertanyakan arah penegakan hukum dalam perkara ini.

“Kenapa Rafi yang berstatus buron, sementara saya yang dikejar?” ujarnya dalam keterangan melalui kuasa hukum.

Christofel juga menegaskan bahwa dana Rp3,5 miliar yang masuk ke rekening BPR Christa Jaya dilakukan melalui setoran tunai, bukan transfer antar bank.
Ia menyatakan siap membuktikan hal tersebut dalam proses hukum.

Ia bahkan menilai perkara yang menjerat dirinya berpotensi sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pelaku usaha daerah.

“Bagaimana NTT mau maju kalau para pengusaha dikriminalisasi?” katanya.

Christofel juga menyatakan dana Rp500 juta yang diterimanya dari Rachmat tidak memiliki tujuan lain selain penyelesaian kewajiban pribadi debitur.

Persoalan Take Over Kredit dan Prinsip Perbankan

Dalam persidangan, muncul perdebatan mengenai apakah transaksi tersebut dapat dikategorikan sebagai take over kredit.

Menurut pihak pembela, dalam praktik perbankan, take over kredit harus didahului permohonan resmi debitur kepada bank asal serta mekanisme administrasi antar lembaga keuangan.

Kuasa hukum menyebut tidak terdapat dokumen yang menunjukkan proses tersebut pernah terjadi.

Pihak pembela juga mengungkap bahwa terdapat sekitar 15 BPKB kendaraan milik debitur yang menjadi jaminan di BPR Christa Jaya. Situasi ini disebut memicu konflik kepentingan karena terdapat beberapa pihak yang menagih jaminan secara bersamaan.

Kuasa hukum Christofel, Samuel Haning, mengungkap bahwa pihaknya mendapat informasi mengenai penetapan tersangka dari Kejaksaan melalui komunikasi informal.

Samuel menyatakan kejaksaan berpendapat perkara tersebut telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti. Namun, tim kuasa hukum menilai bukti tersebut masih perlu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami akan menempuh seluruh upaya hukum, baik melalui praperadilan maupun jalur administrasi di PTUN,” kata Samuel.

Ia menegaskan tim hukum tengah dibentuk untuk menguji aspek administrasi penetapan tersangka, termasuk keabsahan alat bukti yang digunakan.

Pihak kuasa hukum menegaskan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Namun, mereka memastikan akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia.

“Kita semua taat hukum. Proses ini harus diuji secara terbuka melalui persidangan,” ujar Samuel

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *