Kupang — Dugaan skema penipuan bermodus aplikasi investasi “VIR Indonesia” di Nusa Tenggara Timur (NTT) semakin mengemuka. Informasi yang dihimpun menunjukkan sekitar 14 ribu warga diduga menjadi korban, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah. Aplikasi tersebut mengklaim bergerak di bidang pengelolaan dan daur ulang sampah, namun kini dituding sebagai investasi bodong yang memanfaatkan iming-iming bonus harian.
Salah seorang korban, berinisial TS, mengaku kehilangan Rp26 juta setelah tergiur janji keuntungan cepat. Pada awalnya, bonus harian selalu masuk tepat waktu. Namun saat saldo akunnya semakin besar, proses pencairan tiba-tiba terhenti. Pihak aplikasi kemudian meminta korban membayar “pajak” sebelum dana dapat ditarik.
“Awalnya lancar, setiap hari ada bonus. Tapi setelah dana terkumpul besar, mereka bilang harus bayar pajak dulu. Saya menolak dan uang tetap tidak bisa dicairkan,” kata TS saat ditemui, Sabtu (15/11).
Menurut TS, tekanan dari para admin grup makin intens ketika anggota mulai mempertanyakan pencairan dana. Sejumlah anggota bahkan mengaku diancam akunnya akan diblokir jika menolak membayar biaya tambahan yang disebut sebagai pajak.
TS mengungkapkan bahwa dalam jaringan aplikasi VIR terdapat banyak grup WhatsApp di NTT yang dikendalikan oleh “ketua kelas” masing-masing, yakni perekrut anggota baru. Anggota grup berasal dari beragam latar belakang pekerjaan, mulai dari pegawai, pedagang, hingga ibu rumah tangga.
Ia meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan mengusut skema yang diduga merugikan ribuan masyarakat tersebut.
Korban lain, berinisial LH, mengaku mengalami hal serupa setelah membayar pajak namun komisinya tetap tak kunjung dicairkan. Meski begitu, LH menganggap dirinya tidak terlalu dirugikan karena sebelumnya sudah menarik sebagian keuntungan kecil.
“Saya tidak pernah upgrade level. Begitu komisi cukup untuk ditarik, saya langsung cairkan. Jadi saya masih sempat untung,” ujarnya.
Hingga laporan ini diturunkan, upaya untuk memperoleh klarifikasi dari sosok Erwin, pihak yang disebut sebagai pengendali VIR Indonesia di wilayah NTT, belum membuahkan hasil. Pesan dan panggilan telepon yang dikirimkan oleh redaksi tidak direspons, meski tanda pesan telah terbaca.
Kasus ini menambah panjang daftar investasi ilegal yang menyasar masyarakat di daerah, terutama dengan model aplikasi digital yang menjanjikan keuntungan instan tanpa risiko. Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak terdaftar di OJK dan sulit diverifikasi.

Tinggalkan Balasan