Jejak Kriminal Brigpol YM Berujung Pemecatan Tidak Hormat!

Kupang,– Institusi Kepolisian kembali diguncang kabar miring dari wilayah timur Indonesia. Brigpol YM, seorang oknum Polwan yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Rote Ndao, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

​Keputusan berat ini diambil setelah YM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan serangkaian tindak pidana yang mencoreng citra Korps Bhayangkara.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda Nusa Tenggara Timur pada 27 April 2026 menjadi titik akhir karier sang polwan.

​Daftar Panjang Dosa Sang Oknum

​Bukan hanya satu pelanggaran, Brigpol YM terseret dalam pusaran berbagai kasus kriminal yang sangat kontras dengan tugasnya sebagai pelindung masyarakat.

Berdasarkan fakta persidangan, berikut adalah deretan aksi kriminal yang dilakukan:
​Pencurian di Salon Kecantikan: YM terbukti menggasak uang milik pelanggan di salah satu salon kecantikan.

​Calo Penerimaan Casis Polri: Ia diduga kuat terlibat dalam praktik penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan bagi calon siswa (casis) Polri.

​Penggelapan Elektronik: Laporan lain mengungkap keterlibatan YM dalam kasus penipuan dan penggelapan satu unit handphone.

​Sidang yang dipimpin oleh AKBP Nicodemus Ndoloe (Kayanma Polda NTT) selaku Ketua Komisi, bersama anggota Kompol Abraham Tupong dan Kompol Yan Kristian Ratu, menyatakan bahwa perbuatan YM adalah perbuatan tercela.

​”Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tegas pimpinan sidang.

Brigpol YM dinyatakan melanggar dua aturan fundamental:

​Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

​Pasal 8 Huruf C Angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

​Langkah tegas Sipropam Polres Rote Ndao dan Polda NTT ini merupakan sinyal keras bahwa tidak ada tempat bagi “oknum nakal” di dalam tubuh Polri.

Meskipun telah menjalani penempatan di tempat khusus (patsus) sebelumnya, pelanggaran akumulatif yang dilakukan YM dinilai sudah tidak dapat ditoleransi lagi.

​Kasus ini kini menjadi sorotan publik nasional, mengingatkan kembali pentingnya integritas bagi setiap personel kepolisian di seluruh pelosok negeri. Kini,

Brigpol YM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai warga sipil biasa di hadapan hukum.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *