“Petronela Tilis, seorang nenek renta, melaporkan Blasius Lopis atas dugaan pengrusakan. Namun, investigasi justru berbelok, mengaburkan fakta utama dan memicu kecurigaan publik. Kesedihan dan keputusasaannya menjadi cerminan betapa rapuhnya perlindungan hukum bagi rakyat kecil.Selain itu Petronela Tilis bukan hanya melaporkan Blasius Lopis atas dugaan pengrusakan tetapi ia adalah simbol perjuangan rakyat kecil yang terhempas gelombang ketidakadilan. Kesedihannya, yang teramat dalam, mengguncang nurani dan menjadi cerminan betapa rapuhnya perlindungan hukum bagi mereka yang tak berdaya.
TTU, – Bayangan ketidakadilan mencengkeram Kabupaten Timor Tengah Utara. Laporan polisi nomor LP/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres TTU/Polda NTT, yang diajukan Nenek Petronela Tilis atas dugaan pengrusakan yang dilakukan Blasius Lopis, telah berubah menjadi tragedi hukum yang memilukan. Alih-alih fokus pada inti permasalahan – pengrusakan brutal yang merenggut ketenangan hidupnya – penyidik malah terkesan mengalihkan perhatian pada isu kepemilikan pohon, sebuah manuver licik yang dinilai sebagai upaya mengaburkan fakta dan melindungi pihak yang berkuasa.
“Hati saya hancur berkeping-keping!” racau Nenek Petronela, suaranya terisak-isak, air matanya membanjiri wajah keriputnya. “Mereka, dengan kekejamannya, merampas kedamaian di usia senja saya. Mereka bukan hanya merusak pagar, tapi juga menghancurkan jiwa saya!” Tangisnya pecah, menggemakan keputusasaan seorang yang tertindas. “Dimanakah keadilan bagi kami, yang lemah dan tak berdaya ini?”
“Ini bukan sekadar investigasi; ini adalah pembantaian keadilan!” teriak Gabriel, seorang pegiat hukum yang menyoroti kasus ini dengan amarah yang membara. Ia mempertanyakan profesionalisme penyidik yang terkesan mengabaikan pasal 406 KUHP (pengrusakan) dan malah berfokus pada potensi pelanggaran pasal 242 KUHP (keterangan palsu), sebuah taktik pengecut untuk melemahkan posisi pelapor yang lemah.
Bayangkan, seorang nenek renta harus berjuang melawan raksasa birokrasi, hanya untuk mendapatkan keadilan atas lahan dan harta benda yang dirusak secara biadab. Kesaksian Nenek Petronela, yang dipenuhi kepedihan dan amarah yang terpendam, menjadi bukti nyata betapa rapuhnya perlindungan hukum bagi rakyat kecil. Apakah ini cara penegak hukum memperlakukan mereka yang tak berdaya? Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Kunjungan Petronela Tilis bersama penyidik pembantu ke Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) TTU pada 18 Februari 2025, untuk melengkapi berkas, justru semakin memperkuat kecurigaan akan adanya upaya manipulasi yang terencana. Langkah ini terkesan sebagai upaya penyelamatan bagi terlapor, bukan untuk mengungkap kebenaran.
Kasus ini bukan hanya tentang pengrusakan pagar berduri; ini adalah pertarungan sengit antara keadilan dan ketidakadilan. Ini tentang transparansi, dan profesionalisme penegak hukum yang telah hilang. Publik menuntut kejelasan dan tindakan tegas dari pihak kepolisian. Jangan sampai kasus ini menjadi noda hitam dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, yang justru memperlihatkan betapa rapuhnya perlindungan hukum bagi rakyat kecil yang tak berdaya.( Tim) #KeadilanUntukPetronela #HukumAdil #NTT #Pengrusakan #KasusBlasiusLopis

Tinggalkan Balasan