KUPANG, — Polemik terkait kepengurusan KSP Kopdit Swastisari kembali mendapat sorotan. Kuasa hukum Pengurus KSP Kopdit Swastisari, Fransisco Bernando Bessi, menegaskan bahwa pihak yang secara hukum mereka wakili adalah Wilhelmus Geri selaku pengurus bersama GM Imelda Anin.
Pernyataan tersebut disampaikan Fransisco Bernando Bessi bersama tim kuasa hukum dan jajaran pengurus KSP Kopdit Swastisari dalam keterangannya di Kantor KSP Kopdit Swastisari Walikota, Jumat (4 September 2026).
Fransisco menegaskan, pihaknya hadir untuk memberikan penjelasan sekaligus memperjelas posisi hukum kepengurusan yang menjadi mandat mereka.
Menurut dia, Wilhelmus Geri bersama GM Imelda Anin merupakan pihak yang sah dalam struktur kepengurusan yang mereka wakili.
“Kami selaku kuasa hukum Pengurus KSP Kopdit Swastisari yang sah, yakni Wilhelmus Geri bersama GM Imelda Anin,” tegas Fransisco dalam keterangannya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak-pihak lain di luar nama yang disebutkan tersebut tidak diakui oleh pihaknya sebagai pengurus yang sah, sepanjang tidak memiliki dasar hukum dan legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kuasa Hukum Minta Persoalan Kepengurusan Tidak Dipelintir
Fransisco menekankan pentingnya melihat persoalan kepengurusan KSP Kopdit Swastisari berdasarkan dokumen, kewenangan dan landasan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penegasan tersebut diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah anggota maupun masyarakat.
Pihak kuasa hukum juga memastikan akan terus mendampingi kepengurusan yang mereka wakili dalam menghadapi setiap persoalan yang berkaitan dengan posisi dan kewenangan organisasi.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan posisi hukum dari pihak Wilhelmus Geri dan GM Imelda Anin di tengah adanya dinamika terkait kepengurusan KSP Kopdit Swastisari.
Fransisco kembali menegaskan, pihak yang berada di luar kepengurusan yang mereka wakili tidak dapat begitu saja mengatasnamakan diri sebagai pengurus tanpa dasar legalitas yang jelas.“Selain dari itu, kami anggap tidak sah,” tegasnya.
Dengan pernyataan tersebut, kuasa hukum berharap seluruh pihak dapat menghormati mekanisme organisasi serta menyelesaikan setiap persoalan berdasarkan ketentuan hukum dan dokumen resmi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan