Kupang,— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan GF sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan media sosial yang berkaitan dengan akun TikTok Lika-Liku NTT.
GF diduga merupakan salah satu admin akun tersebut. Ia diamankan polisi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah Maulafa, Kota Kupang.
Penetapan GF sebagai tersangka disampaikan Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol FX Irwan Aryanto, dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu (23/8/2026).
Menurut Irwan, penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan sejumlah laporan polisi, salah satunya laporan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang disebut dibuat oleh Jupiter Selan.
Penyidik menduga GF dengan sengaja membuat sejumlah narasi di media sosial dengan tujuan menyamarkan identitas pengguna, mengambil dan memanipulasi data, serta menyebarkan cerita yang dinilai tidak sesuai fakta.
“Pasal yang kami sangkakan berlapis. Ada lagi yang kita lakukan penangkapan, dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Irwan dalam konferensi pers tersebut.
Lima Alat Bukti dan 15 Saksi
Polda NTT menyebut penetapan GF sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan dari saksi maupun ahli.
Dalam perkara tersebut, polisi menyatakan telah memeriksa lima alat bukti, 15 orang saksi dan empat ahli.
Dengan konstruksi perkara tersebut, penyidik kemudian menerapkan pasal berlapis terhadap GF. Ancaman pidana maksimal yang disebutkan mencapai 12 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
Polda NTT menegaskan proses hukum akan terus dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik serta ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan tersangka ini menjadi perhatian publik karena perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas dan konten di media sosial yang memiliki daya sebar sangat luas.

Tinggalkan Balasan