Polres TTS Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Desa Bena: Satu Korban Meninggal Dunia, Tersangka LA Ditahan

Soe,– Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) secara resmi mengonfirmasi penanganan kasus pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan. Korban atas nama Gustaf Nabuasa dinyatakan meninggal dunia pada 9 Juni 2026 akibat luka parah yang diderita pasca-insiden pada 3 Juni 2026.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolres TTS Kompol Ibrahim, SH, didampingi Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, SH, MH, dan Kasi Humas Iptu Sirta Siregar di Aula Polres TTS, Kamis (11/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026, pukul 13.00 WITA di lokasi percetakan sawah baru, Desa Bena. Awalnya, terjadi penghambatan terhadap truk pengangkut material proyek oleh sekelompok warga. Dalam upaya mediasi, Charles Nabuasa hadir untuk bernegosiasi.

Ketegangan meningkat saat Gustaf Nabuasa bertemu dengan saksi Jemy Benu. Situasi memanas setelah Agustinus Taopan menarik tangan saksi. Pada puncak keributan, tersangka berinisial LA datang membawa kayu patok (panjang ±50 cm) dan melakukan aksi kekerasan:

Memukul Gustaf Nabuasa dari belakang hingga jatuh.

Memukul bagian kepala korban sebanyak dua kali saat korban sudah terjatuh.

Mencekik Charles Nabuasa hingga terjatuh.

Aksi tersangka berhasil dihentikan oleh saksi Jemy Benu dan Dominggus Asbanu, yang kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Amanuban Selatan.

Kondisi Korban & Barang Bukti:
Korban Gustaf Nabuasa dan Charles Nabuasa sempat dirawat di Puskesmas Panite, RSUD Soe, dan Rujukan ke RS Ben Mboi Kupang. Pada 9 Juni 2026, Gustaf Nabuasa meninggal dunia. Polres TTS telah mengamankan barang bukti berupa:

Satu unit kayu patok (alat perkakas).

Pakaian korban yang menjadi barang bukti visum.

Polres TTS telah menetapkan tersangka LA dan sedang mendalami keterlibatan pihak lain jika ada. Penyidik menerapkan Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 80 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan mati.

Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan sengketa melalui musyawarah atau jalur hukum, dan menghindari tindakan anarkis yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *