Alor,-Aroma ketidakadilan tercium tajam di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). UD Tetap Jaya, sebuah perusahaan rekanan yang telah lama berkiprah di daerah tersebut, resmi melayangkan surat somasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Alor, Drs. Immanuel Djobo.
Tuduhannya mengejutkan: Kadis PMD diduga secara sewenang-wenang melarang seluruh pemerintah desa di Alor untuk bermitra dengan UD Tetap Jaya.
Kuasa Hukum UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi, mengungkapkan kekesalannya. “Surat tertanggal 10 Februari 2025 dari Kadis PMD memerintahkan seluruh aparat desa untuk tidak lagi mempekerjakan UD Tetap Jaya,” tegas Fransisco.
Alasan yang diberikan Kadis PMD? Salah satu direktur UD Tetap Jaya diduga melakukan penyuapan terhadap ASN di Kabupaten Alor. Namun, Fransisco membantah keras tuduhan tersebut.
“Ini bukan penyuapan, melainkan pemerasan! Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polres Alor,” bantahnya.
Fransisco menjelaskan, UD Tetap Jaya justru menjadi korban pemerasan oknum ASN tersebut. Ia menilai Kadis PMD bertindak gegabah dengan mengeluarkan surat larangan tersebut tanpa melakukan crosscheck terlebih dahulu. “Ini sangat merugikan kredibilitas klien kami,” ujarnya.
UD Tetap Jaya, yang telah bermitra dengan baik di seluruh NTT, kini terancam kehilangan proyek-proyek di Kabupaten Alor. Somasi pertama telah dilayangkan, dan jika tidak ada tanggapan, laporan ke Polda NTT akan menyusul.
Sementara itu, Kadis PMD Immanuel Djobo membantah telah mem-blacklist UD Tetap Jaya. Ia mengklaim hanya menunda keterlibatan perusahaan tersebut dalam tender sementara kasus hukumnya berlangsung. Namun, bantahan ini dinilai kurang meyakinkan mengingat dampak besar yang telah ditimbulkan oleh surat larangan tersebut.Apakah penundaan tender tersebut perlu sampai mengeluarkan surat resmi yang berdampak luas?
Sengketa ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan proses hukum yang adil dalam pengelolaan proyek pemerintah. Publik menantikan penyelesaian kasus ini untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.( Ft/Tim)

Tinggalkan Balasan