Teror Terhadap Aktivis Kemanusiaan, LPSK Siapkan Perlindungan Darurat

Jakarta — Gelombang teror dan intimidasi yang menimpa aktivis kemanusiaan, relawan bencana, hingga influencer yang terjun langsung membantu korban, memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana negara hadir melindungi warganya yang bekerja atas dasar kemanusiaan?

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap turun tangan.

Tidak sekadar menunggu laporan resmi, lembaga ini mengklaim telah melakukan koordinasi awal lintas organisasi untuk memetakan ancaman yang dinilai semakin nyata.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi awal mengenai intimidasi yang dialami sejumlah aktivis di wilayah bencana.

Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Amnesty International Indonesia guna menelusuri identitas serta pola ancaman yang dialami para korban.

“Kami sudah menjalin komunikasi sejak awal untuk melihat siapa saja yang terdampak dan sejauh mana ancamannya,” kata Sri saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta, Jumat, 2 Januari 2026.

Ancaman Nyata, Respons Harus Cepat

Menurut Sri, LPSK membuka akses seluas-luasnya bagi siapa pun—aktivis, relawan, hingga figur publik—yang merasa keselamatannya terancam akibat kerja-kerja kemanusiaan. Permohonan perlindungan menjadi pintu masuk bagi lembaganya untuk melakukan asesmen risiko.

Yang membedakan kasus ini, kata Sri, adalah potensi ancaman yang bersifat langsung dan membahayakan keselamatan jiwa. Dalam kondisi demikian, LPSK tidak akan terikat pada prosedur panjang.

“Jika situasinya mendesak, kami bisa melakukan langkah perlindungan darurat tanpa menunggu proses administratif selesai,” ujarnya.

Secara normatif, LPSK memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menuntaskan asesmen. Namun dalam praktiknya, langkah pengamanan bisa dilakukan jauh lebih cepat bila ditemukan indikasi bahaya serius.

Bentuk Perlindungan: Dari Pengamanan hingga Rumah Aman

Asesmen LPSK tidak berhenti pada verifikasi laporan. Proses ini mencakup identifikasi jenis ancaman, pelaku potensial, serta kebutuhan paling mendesak dari korban.

Bentuk perlindungan yang disiapkan pun beragam—mulai dari pengamanan pribadi, pendampingan psikologis dan hukum, hingga penyediaan safe house.

“Begitu ada kebutuhan yang sifatnya mendesak, kami langsung bergerak,” kata Sri.

Alarm Bagi Negara

Teror terhadap pekerja kemanusiaan bukan sekadar persoalan individu. Fenomena ini menjadi alarm keras bagi negara, terutama di tengah meningkatnya peran masyarakat sipil dalam penanganan bencana dan krisis kemanusiaan.

Ancaman terhadap mereka yang membantu korban bencana berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect), melemahkan solidaritas publik, dan menghambat distribusi bantuan di lapangan.

LPSK menegaskan, perlindungan terhadap aktivis kemanusiaan bukan hanya mandat hukum, tetapi juga ujian nyata komitmen negara dalam menjamin hak atas rasa aman bagi setiap warga yang bekerja untuk kepentingan kemanusiaan

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *