Tiga Korban VIR Laporkan Penipuan ke OJK, Satgas PASTI Bergerak Cepat Blokir Aplikasi Ilegal

Kupang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengungkapkan bahwa tiga warga resmi melaporkan kerugian akibat investasi ilegal VIR, sebuah platform yang diduga menjalankan modus penipuan berbasis aplikasi. Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu, memastikan seluruh laporan tersebut sudah diteruskan ke Satgas PASTI, satuan tugas lintas lembaga yang berwenang menangani aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.

Japarmen menegaskan langkah cepat itu penting karena skema seperti VIR tidak berada di bawah pengawasan langsung OJK dan hanya dapat ditangani secara komprehensif melalui koordinasi antarinstansi. “Setiap aduan langsung kami kirimkan ke Satgas PASTI, baik di Jakarta maupun daerah,” ujarnya di Kupang, Selasa (18/11/2025).

Koordinasi Lintas Lembaga untuk Memutus Penipuan Digital

Satgas PASTI—Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal—melibatkan berbagai lembaga negara, mulai dari OJK, Bank Indonesia, Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, BSSN, hingga BIN. Sejumlah kementerian juga terlibat, termasuk Kominfo yang memiliki kewenangan memblokir situs maupun aplikasi penipuan.

Menurut Japarmen, struktur lintas sektoral tersebut memungkinkan penanganan yang lebih cepat. “Kominfo dapat langsung memblokir aplikasi investasi ilegal. Itu sebabnya laporan masyarakat sangat krusial,” katanya.

Modus Lama, Korban Baru

Japarmen menyoroti bahwa pola penipuan yang digunakan VIR sebenarnya bukan hal baru. Masyarakat cenderung datang melapor setelah kehilangan uang, bukan sebelum. Padahal, OJK menyediakan berbagai kanal pengecekan legalitas seperti situs resmi, layanan 157, WhatsApp konsumen, hingga pengaduan langsung ke kantor OJK daerah.

“Kalau mereka datang sebelum rugi, itu yang kami harapkan,” ujarnya.

Ia menilai rendahnya kecermatan masyarakat dalam menggunakan smartphone turut memicu maraknya korban. Pelaku penipuan, katanya, memanfaatkan teknologi digital secara agresif. “Yang menipu pakai smartphone, yang ditipu juga pakai smartphone. Tapi HP-nya saja yang pintar, orangnya tidak pakai kepintarannya,” tambahnya.

Modus VIR disebut sangat menarik bagi mereka yang ingin cepat mendapatkan keuntungan. Aplikasi tersebut diduga menawarkan imbalan uang hanya dengan mengunggah foto sampah, sebuah skema yang kemudian berujung pada permintaan setor dana. “Ada pengguna yang mengira saldo mereka meningkat karena mengunggah foto yang sama berkali-kali. Padahal itu hanya pancingan sebelum diminta membayar,” jelasnya.

Nama Mirip Perusahaan Berizin, Jurus Kelabui Korban

Japarmen mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap nama perusahaan atau aplikasi yang sekilas mirip dengan entitas resmi. Pelaku kerap menambahkan tanda baca atau sedikit mengubah domain agar terlihat kredibel.

“Perbedaan kecil saja sudah berarti itu bukan yang berizin,” tegasnya.

Edukasi Menyeluruh, Tantangan Anggaran Terbatas

OJK NTT tetap menjalankan edukasi hingga ke tingkat desa meski menghadapi keterbatasan anggaran dan harus menjangkau 22 kabupaten/kota sekaligus. Japarmen menegaskan pemberantasan investasi ilegal tidak dapat hanya dibebankan kepada OJK.

“Ini membutuhkan kerja kolektif pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat. Tanpa itu, aplikasi penipuan seperti VIR akan terus berganti nama dan pola,” katanya.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *