“Perketat Pengawasan, Barantin Tahan Anjing dan Bibit Tanaman Tanpa Dokumen”

Kupang,– Dalam upaya mencegah penyebaran penyakit berbahaya, petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT (Karantina NTT) menahan tiga ekor anjing jenis poodle mix dan 23 batang bibit tanaman buah-buahan asal Surabaya yang tidak dilengkapi dokumen. Media pembawa tersebut tiba melalui KM Dharma Rucitra VIII di Pelabuhan Ende pada Senin (17/2).

“Tindakan penahanan ini dilakukan untuk memitigasi risiko penyebaran penyakit di wilayah NTT. Kami rutin melakukan pengawasan di tempat pemasukan dan pengeluaran agar wilayah ini tetap bebas dari hama dan penyakit yang belum ada sebelumnya,” ujar Plt. Kepala Karantina NTT, Simon Soli, dalam siaran persnya, Selasa (18/2).

Simon mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan dengan melaporkan setiap media pembawa yang mencurigakan kepada petugas Karantina.

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Ende, Andreas Dewa, menjelaskan bahwa anjing dan bibit tanaman ditemukan dalam pengawasan rutin. Hewan dan tanaman tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Pulau Flores dan Lembata merupakan kawasan karantina rabies, sesuai Keputusan Menteri Pertanian No. 473/KPTS/TN.150/8/2002 Tahun 2002. Oleh karena itu, lalu lintas hewan penular rabies (HPR) dilarang masuk maupun keluar wilayah tersebut,” jelas Andreas.

Rabies, sebagai penyakit zoonosis yang berbahaya, dapat menyerang susunan saraf pusat hewan maupun manusia. Virus ini sering menular melalui gigitan hewan seperti anjing, kucing, dan kera. Karena itu, tindakan ketat dilakukan, termasuk menahan dan menolak media pembawa tanpa dokumen untuk dikembalikan ke daerah asalnya.

Menurut data Best Trust (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology), sepanjang 2024 Karantina NTT telah melakukan 38 kali penahanan, 21 kali penolakan, dan 4 kali pemusnahan. Pada awal 2025, tindakan serupa sudah dilakukan dua kali.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Karantina NTT dalam menjaga wilayah bebas penyakit. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas hewan dan tumbuhan diharapkan dapat memperkuat perlindungan kesehatan dan keberlanjutan lingkungan di NTT.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *