Kupang, — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap cakupan layanan yang dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam Media Gathering yang digelar bersama para jurnalis di Kota Kupang, Rabu (4/6), Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kupang, Ario Trisaksono, mengungkapkan sebanyak 21 jenis layanan medis secara tegas tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Seperti asuransi kesehatan lainnya, BPJS juga memiliki batasan layanan yang dijamin. Hal ini penting dipahami agar peserta dapat memanfaatkan program dengan lebih tepat,” ujar Ario di hadapan awak media.
Daftar layanan yang tidak dijamin ini merujuk pada ketentuan Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beberapa di antaranya termasuk rujukan atas inisiatif sendiri yang tidak sesuai prosedur, layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali dalam kondisi darurat), serta layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
Layanan Estetik hingga Rehabilitasi karena Hobi Berbahaya Tidak Ditanggung
Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung layanan yang berkaitan dengan tujuan estetika, seperti operasi plastik atau ortodonsi (perataan gigi), serta layanan untuk mengatasi infertilitas. Kasus penyakit akibat kecanduan alkohol atau obat-obatan, gangguan akibat menyakiti diri sendiri, hingga cedera akibat aktivitas hobi yang berisiko tinggi juga termasuk dalam pengecualian.
Layanan pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti secara ilmiah efektif juga tidak dijamin. Termasuk pula dalam daftar pengecualian adalah tindakan medis yang bersifat eksperimental, penggunaan kosmetik, alat kontrasepsi, hingga perbekalan kesehatan rumah tangga.
Kejadian Khusus dan Program Lain Tidak Berlaku Ganda
BPJS juga tidak menjamin pelayanan kesehatan akibat bencana alam saat masa tanggap darurat, kejadian luar biasa seperti wabah, maupun layanan yang sudah dijamin oleh program lain, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja atau Jasa Raharja. Termasuk pula dalam pengecualian adalah layanan untuk korban tindak pidana seperti penganiayaan, kekerasan seksual, dan perdagangan orang, yang penanganannya mengacu pada peraturan perundang-undangan tersendiri.
Layanan kesehatan yang dilaksanakan dalam rangka bakti sosial, atau yang berkaitan langsung dengan institusi pertahanan dan keamanan seperti TNI dan Polri, juga bukan bagian dari manfaat JKN.
Meski banyak layanan yang tidak dijamin, Ario menekankan bahwa program JKN tetap memberikan perlindungan kesehatan yang luas bagi masyarakat Indonesia. “Dengan memahami regulasi ini, peserta dapat lebih bijak dan optimal dalam memanfaatkan haknya sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Zakarias Rhewa, menyampaikan bahwa kegiatan Media Gathering ini merupakan agenda rutin BPJS untuk memperkuat sinergi dengan media dan menyampaikan perkembangan terkini seputar program JKN-KIS.
“Media Gathering dilakukan minimal satu kali dalam setahun. Ini menjadi sarana strategis untuk berbagi informasi dan memperluas pemahaman masyarakat tentang BPJS Kesehatan,” jelas Zakarias.
Sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang dijamin konstitusi, BPJS Kesehatan memainkan peran vital dalam meningkatkan akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Namun, kesadaran kolektif terhadap batasan dan prosedur pelayanan tetap menjadi kunci agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal.

Tinggalkan Balasan