Kupang – Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP DAS) Benain Noelmina, Kludolfus Tuames, menegaskan urgensi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang komprehensif, adaptif, dan selaras dengan karakter kepulauan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penegasan tersebut disampaikan Kludolfus dalam jumpa pers bersama Komisi IV DPRD NTT, Forum DAS, Dinas Lingkungan Hidup, serta Balai Wilayah Sungai, yang membahas percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan DAS, Jumat (6/2/2026).
“Ini momentum strategis bagi NTT. Kita sedang membangun satu regulasi yang harus mampu membungkus seluruh kekhasan wilayah kepulauan. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan dengan kehati-hatian, kesatuan visi, dan frekuensi berpikir yang sama,” ujar Kludolfus.
DAS sebagai Bentang Alam Utuh
Kludolfus menjelaskan bahwa secara nasional, pengelolaan DAS berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan, namun cakupan kewenangan tersebut terbatas pada kawasan hutan. Di luar kawasan hutan, pengelolaan DAS menyentuh aspek hak kepemilikan lahan dan kewenangan daerah, yang menuntut sinergi lintas sektor dan lintas kewenangan.
“DAS bukan hanya hutan. DAS adalah satu bentang alam utuh, dari puncak gunung hingga pesisir laut. Kerusakan di hulu pasti berdampak langsung ke hilir,” tegasnya.
Ia menyoroti karakteristik khas NTT yang memiliki DAS kepulauan dan DAS berukuran kecil, dengan jarak gunung dan laut yang sangat dekat.
Kondisi ini, menurutnya, menuntut model pengelolaan DAS yang terintegrasi, adaptif, dan berbasis ekosistem pulau-pulau kecil.
Relasi Filosofis Manusia dan Alam
Lebih jauh, Kludolfus mengajak seluruh pemangku kepentingan memahami relasi manusia dan alam secara filosofis dan praktis. Alam, katanya, memiliki kemampuan memulihkan dirinya, sementara manusia sepenuhnya bergantung pada keberlanjutan alam.
“Bukan alam yang membutuhkan manusia, tetapi manusialah yang membutuhkan alam. Ketika pengelolaan DAS gagal, bencana hanyalah soal waktu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa bencana alam bukan bentuk kemarahan alam, melainkan respons ekologis dalam mencari keseimbangan. Oleh karena itu, keberpihakan pada pemeliharaan DAS merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap kehidupan manusia.
“Jika kita menjaga alam, alam akan menjaga kita. Namun jika kita abai, alam akan memberi peringatan melalui banjir, longsor, dan kekeringan,” kata Kludolfus.
Perda Lama Tidak Lagi Relevan
Terkait regulasi, Kludolfus menyampaikan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan DAS sudah tidak relevan dengan perkembangan kebijakan nasional maupun dinamika wilayah kepulauan NTT. Lebih dari separuh substansi regulasi tersebut dinilai tidak lagi sejalan dengan tantangan ekologis dan tata kelola DAS saat ini.
“Perda itu lahir hampir dua dekade lalu. Basis akademiknya sudah tertinggal dan belum menjawab kompleksitas wilayah kepulauan serta pulau-pulau kecil di NTT,” jelasnya.
Ia mengapresiasi langkah Komisi IV DPRD NTT yang membuka ruang pembaruan regulasi, serta dukungan Forum DAS dan perangkat daerah dalam mendorong lahirnya kebijakan yang lebih relevan dan berkelanjutan.
Keselamatan Ekologis NTT Jadi Taruhan
Menurut Kludolfus, Ranperda Pengelolaan DAS tidak semata berbicara soal anggaran, tetapi tentang penyatuan kepemimpinan, komitmen, dan kewenangan seluruh pemangku kepentingan dalam satu kerangka pengelolaan DAS yang berkelanjutan.
“Keselamatan ekologis NTT dan rakyat yang hidup di atasnya sangat ditentukan oleh bagaimana kita mengelola DAS hari ini. Karena itu, percepatan penetapan Ranperda ini adalah sebuah urgensi,” pungkasnya.
Ia berharap Ranperda Pengelolaan DAS segera ditetapkan menjadi produk hukum daerah yang adaptif, terintegrasi, dan mampu menjawab tantangan perubahan iklim serta kerentanan ekologis NTT di masa depan.

Tinggalkan Balasan