Kupang, – PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) bersiap bertransformasi menjadi perusahaan berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan status tersebut ditegaskan sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran bank dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah.
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, mengatakan bahwa perubahan bentuk badan hukum dari PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT menjadi Perseroda bukan sekadar pergantian nama, melainkan penyesuaian terhadap regulasi terbaru mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal tersebut disampaikan menyusul pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan hukum BPD NTT menjadi Perseroda oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Rapat Paripurna DPRD NTT, Selasa (3/3/2026).
“Secara esensi sebenarnya tidak banyak perubahan. Ini lebih pada penegasan identitas bahwa perusahaan ini milik pemerintah daerah,” ujar Charlie di Kupang.
Menurutnya, perubahan status tersebut memiliki dua dimensi utama. Pertama, mempertegas identitas Bank NTT sebagai perusahaan milik pemerintah daerah. Kedua, memperkuat tanggung jawab perusahaan agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap pengembangan ekonomi daerah.
“Kalau perusahaan murni PT, orientasinya bisnis dan keuntungan. Tetapi sebagai Perseroda, bank ini tidak boleh hanya berpikir profit, melainkan harus ikut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.
Dari sisi tata kelola perusahaan, Charlie memastikan bahwa saat ini Bank NTT telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, sistem pengawasan internal juga telah berjalan melalui struktur komisaris dan berbagai komite pendukung, seperti Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, serta Komite Remunerasi dan Nominasi.
Dengan perubahan menjadi Perseroda, kata Charlie, struktur pengawasan perusahaan juga berpotensi diperkuat, termasuk kemungkinan adanya tambahan unsur dewan pengawas yang akan meningkatkan akuntabilitas dan kontrol terhadap kinerja perusahaan.
Selain aspek tata kelola, percepatan perubahan status tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan penyertaan modal dari pemerintah daerah.
Charlie menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah hanya dapat melakukan penyertaan modal kepada BUMD yang telah berbentuk Perseroda.
“Jika belum menjadi Perseroda, pemerintah daerah tidak bisa melakukan penyertaan modal. Itu sebabnya perubahan ini menjadi penting dan perlu segera dilakukan,” katanya.
Secara administratif, perubahan tersebut nantinya akan diikuti dengan penyesuaian akta perusahaan, perubahan nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Perseroda), serta pembaruan berbagai dokumen dan identitas perusahaan lainnya.
Meski demikian, Charlie menegaskan bahwa secara operasional, struktur dasar Bank NTT sebagai perseroan terbatas tetap berjalan seperti biasa. Penambahan status Perseroda lebih merupakan penegasan fungsi dan tanggung jawab sosial-ekonomi perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah di Nusa Tenggara Timur.(Arnold).

Tinggalkan Balasan