KFC Kupang Tunggak Pajak Rp 846 Juta! Stiker ‘Pemberontak Pajak’ Terpasang di Tiga Gerai!

Kupang, – Geger! Tiga gerai KFC di Kota Kupang kedapatan menunggak pajak restoran hingga fantastis, mencapai Rp846 juta lebih! Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang bertindak tegas dengan menempel stiker “wajib pajak nakal” di pintu masuk KFC Flobamora Mall, KFC Jalan Frans Seda, dan KFC Kecamatan Kota Lama Kampung Solor pada Kamis (20/02/2025).

Tindakan tegas ini bukan tanpa alasan. Ketiga gerai KFC tersebut terbukti membandel, menunggak pajak restoran sejak Desember 2024 dan Januari 2025. Rinciannya: KFC Jalan W.J. Lalamentik (Rp504 juta lebih), KFC Kampung Solor (Rp75 juta lebih), dan KFC Jalan Frans Seda (Rp266 juta lebih). Total tunggakan mencapai angka yang mengejutkan: Rp846 juta lebih!

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Kota Kupang, Inda Dethan, menjelaskan bahwa tunggakan tersebut merupakan pajak restoran sebesar 10% dari total penjualan. Ia menegaskan, KFC, meskipun memiliki tiga gerai dengan NPWP berbeda, tetap berada di bawah naungan PT Fast Food Indonesia, sehingga wajib membayar total tunggakan tersebut.

“Mereka hanya sebagai perantara antara pemerintah dan masyarakat. Pajak itu dititipkan masyarakat melalui pembelian di KFC, namun mereka tak jujur dan tak patuh!” tegas Inda Dethan.

Bapenda Kota Kupang telah memberikan peringatan. Jika KFC tetap membandel dan tak kunjung melunasi tunggakannya, langkah hukum akan segera diambil. Surat ketetapan pajak daerah (SKPD) telah dikeluarkan. Ini adalah bukti nyata, Bapenda tak main-main dalam menindak wajib pajak yang mencoba menghindar dari kewajibannya.

Ini bukan sekadar tunggakan pajak, ini adalah penghinaan terhadap pemerintah daerah dan rakyat Kupang!

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *