Kupang — Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, resmi meneken Surat Keputusan Wali Kota Kupang Nomor 200/KEP/HK/2025 tentang Layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Kupang memberikan penghapusan sanksi administratif atau amnesti pajak bagi masyarakat atas tunggakan denda pajak di bawah tahun pajak 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025, sekaligus menandai pendekatan baru Pemkot Kupang dalam pelayanan publik yang lebih humanis dan partisipatif.
“Kebijakan amnesti pajak ini adalah upaya percepatan pendapatan daerah sekaligus bentuk perhatian kami kepada masyarakat agar tidak terbebani dengan denda keterlambatan,” kata Christian Widodo di Kupang, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, warga yang taat pajak turut berkontribusi langsung terhadap pembangunan dan penyediaan layanan publik di Kota Kupang.
“Dengan membayar pajak, masyarakat ikut membiayai pembangunan kota. Ada tiga poin penting dari kebijakan ini: penghapusan denda, pendekatan pelayanan, dan percepatan pendapatan daerah,” tegasnya.
Berlaku Satu Bulan, November 2025
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Semmy Mesakh, menjelaskan bahwa program amnesti pajak berlaku selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 30 November 2025.
Kebijakan ini mencakup penghapusan denda pajak tahun berjalan (2025) maupun tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat tetap diwajibkan membayar pokok pajak, namun tanpa dikenai denda.
“Jatuh tempo PBB-P2 seharusnya Agustus 2025, dan sudah kami perpanjang sampai 31 Oktober. Sekarang, dengan arahan Pak Wali, kami beri kesempatan tambahan lewat program amnesti pajak selama November,” ujar Semmy.
Ia menegaskan, Pemkot Kupang ingin memberikan keringanan nyata bagi masyarakat, terutama bagi yang sempat lalai atau terdampak kondisi ekonomi.
“Bagi yang lupa atau terlambat di tahun-tahun sebelumnya, cukup bayar pokoknya saja. Dendanya kami hapuskan,” katanya.
Jemput Bola Lewat “Bapenda Ceria”
Untuk memastikan program berjalan efektif, Bapenda Kupang menggelar layanan jemput bola melalui program Bapenda Ceria — singkatan dari Cepat, Responsif, dan Adaptif. Petugas turun langsung ke kelurahan untuk memudahkan warga dalam proses pembayaran pajak.
“Kami turun ke lapangan agar masyarakat mudah membayar pajak tanpa harus datang ke kantor. Harapannya, kesempatan satu bulan ini benar-benar dimanfaatkan,” tutur Semmy.
Momentum Kolaborasi
Pemkot Kupang berharap kebijakan amnesti pajak ini menjadi momentum kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat fondasi keuangan daerah. Dengan penghapusan denda, warga diharapkan lebih terdorong untuk berpartisipasi aktif dalam membayar pajak tanpa lagi terbebani oleh sanksi masa lalu.
“Kami ingin membangun Kota Kupang dengan semangat gotong royong. Pemerintah memberi kemudahan, masyarakat berkontribusi lewat kepatuhan pajak. Ini bentuk kemitraan yang saling menguatkan,” ujar Christian Widodo.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Kupang tidak hanya menargetkan peningkatan PAD, tetapi juga berupaya membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya pajak sebagai tulang punggung pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan