Kupang ,— Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Kupang belum mengambil langkah Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Imanuel Lay, meski yang bersangkutan telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.
Mokris ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (tahap II) dari penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu, 28 Januari 2026. Ia terseret kasus dugaan penelantaran istri dan anak, yang kini memasuki proses hukum lanjutan.
Ketua DPC Partai Hanura Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah, menegaskan bahwa hingga saat ini partainya masih menunggu arahan resmi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura NTT sebelum melangkah lebih jauh terkait PAW.
“Sikap partai saat ini, kami dari DPC Hanura Kota Kupang masih berkoordinasi dengan Hanura tingkat provinsi. Tinggal bagaimana provinsi nanti mengambil sikap dan menyampaikannya ke DPP,” kata Erwin Gah, Kamis, 29 Januari 2026.
Menurut Erwin, DPC tidak dapat serta-merta mengusulkan PAW tanpa melalui mekanisme organisasi dan aturan yang berlaku di internal partai maupun ketentuan perundang-undangan.
“Kami tidak bisa langsung mengambil langkah PAW. Semua harus melalui prosedur dan mekanisme organisasi. Jadi saat ini kami menunggu arahan dari provinsi,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa secara normatif, Partai Hanura memiliki aturan tegas terhadap kader yang tersandung persoalan hukum. Namun, keputusan politik tersebut harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Hanura, serta regulasi teknis yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kalau mengikuti aturan secara umum, sebenarnya organisasi sudah harus mengambil langkah tegas. Tapi itu tidak bisa dilakukan secara serta-merta tanpa dasar hukum dan mekanisme yang jelas,” jelasnya.
Erwin menambahkan, secara prosedural, pengusulan PAW memang berada di tingkat DPC, namun usulan tersebut wajib disampaikan dan diproses melalui DPD Hanura NTT sebelum diteruskan ke tingkat pusat.
“Secara alur, DPC yang mengusulkan PAW ke provinsi. Tetapi semua itu tetap berdasarkan AD/ART partai dan aturan dari KPU,” katanya.
Saat ini, DPC Hanura Kota Kupang juga masih mencermati aspek hukum, khususnya terkait apakah PAW dapat dilakukan sebelum perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau harus menunggu putusan pengadilan.
“Ini yang sedang kami kaji. Apakah sudah memenuhi syarat menurut aturan KPU dan AD/ART Hanura untuk dilakukan PAW sekarang, atau harus menunggu putusan inkrah,” pungkas Erwin.
Kasus hukum yang menjerat Mokris Imanuel Lay menjadi perhatian publik, sekaligus menguji konsistensi partai politik dalam menegakkan disiplin kader di tengah sorotan terhadap integritas wakil rakyat.

Tinggalkan Balasan