“Hukum Tersandera! Korban Pengeroyokan di TTU Dilarang Lihat Visum, Ada Apa?”

TTU,– Publik dibuat geram atas dugaan pelanggaran serius yang terjadi di Puskesmas Oelolok, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Dina Adolfina Mooy, Kepala Puskesmas Oelolok, dituding menghalangi akses korban pengeroyokan, Rotri Yasensi Suni, terhadap hasil visum yang menjadi bukti kunci kasus hukum yang menimpanya. Insiden ini memicu gelombang kritik dan desakan keadilan dari masyarakat.

Pengeroyokan Brutal di Desa Manunain A
Kasus ini bermula pada 15 September 2024, ketika Rotri diserang secara brutal oleh empat pemuda mabuk di Desa Manunain A, Kecamatan Insana. Korban mengalami luka parah di kepala, dada, hingga gigi. Namun, alih-alih mendapat perlakuan adil, perjalanan hukum kasus ini justru diwarnai berbagai kejanggalan.

Visum Terlambat, Korban Dibungkam
Hasil visum baru dikeluarkan pada 4 Desember 2024—hampir tiga bulan setelah insiden terjadi. Lebih mengejutkan, pihak Puskesmas diduga melarang korban dan keluarganya untuk melihat hasil visum tersebut. “Kami merasa ada yang disembunyikan. Ini seperti bentuk penghalangan keadilan,” tegas Rotri.

Polisi Diduga Lamban Bertindak
Hingga kini, pihak Polsek Insana belum mengambil hasil visum dan menangkap para pelaku yang masih bebas berkeliaran. Kondisi ini memunculkan spekulasi adanya unsur kelalaian atau bahkan upaya melindungi pelaku.

Desakan Keadilan Meluas
Masyarakat TTU kini bersatu menyuarakan tuntutan keadilan. Mereka meminta aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu. “Korban punya hak untuk mengetahui hasil visum. Jika ini benar-benar dihambat, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan kemanusiaan,” ujar seorang warga.

Harapan Keadilan
Kasus ini membuka mata banyak pihak tentang pentingnya transparansi dalam pelayanan publik dan penegakan hukum. Masyarakat berharap agar oknum yang terlibat dalam dugaan penghalangan ini segera diproses secara hukum.

Keadilan untuk Rotri adalah keadilan untuk kita semua! Mampukah aparat hukum menunjukkan integritasnya? TTU kini menanti jawaban.

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *